fbpx

0
0
0
s2sdefault

Sitindaon News - Kakak beradik Tety Tiurida Silito­nga dan Berlian Silitonga sebagai peng­gugat patut ber­napas lega setelah per­juangan­nya menuntut hak warisan di­me­nangkan oleh Pengandilan Negeri Medan dalam persida­ngan 28 Januari 2015.

Keduanya mengajukan gu­ga­tan ka­rena tidak men­dapat­kan hak warisan, padahal objek gugatan berupa Wisma Umum yang be­rada di Jalan AR Hakim Medan meru­pakan milik ber­sama pe­ninggalan orang­tua­nya almarhum Po­lin Halomoan Si­li­tonga dan almar­hu­mah Ma­rintan Br Simanjuntak. Hal ini dikarenakan dalam hukum adat Ba­tak dalam pembagian wa­risan mengacu ke­pada hukum patrilinear. Artinya ke­du­dukan perempuan tidak sama de­ngan laki-laki dalam mendapatkan wa­risan.

Namun Mejelis Hakim dike­tuai Saur Si­tindaon SH dalam amar putusan No­mor:133/Pdt.­G/2014/PN.Mdn, tanggal 28 Januari 2015 menyatakan, para peng­gugat dan tergugat ahli waris almarhum Polin Ha­lo­moan Silitonga dan almar­humah Ma­rintan Br Siman­juntak, menyatakan objek seng­keta warisan berupa tanah be­rikut bangunan di atasnya ter­letak di Jalan AR Hakim Me­dan, dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 34 dan 72 adalah meru­­pakan harta pe­ning­galan atau harta wa­risan dari almarhum Polin Ha­lo­moan Silitonga dan istrinya almar­hu­mah Marintan Br Siman­juntak.

Menyatakan para penggugat dan ter­gugat masing-masing memperolah 1/6 bagian atas har­ta warisan dari al­mar­hum Po­lin Halo­moan Silitonga dan istrinya almar­humah Marintan Br Simanjuntak.

Hakim juga menyatakan para peng­gugat mendapat izin menjual seluruh harta warisan tersebut dibagikan ke­pada se­luruh ahli waris dengan mem­pe­rolah 1/6 bagian. Meng­hukum tergugat III Budi Ro­bin­son Silitonga, untuk me­nyerahkan asli bukti kepemi­likan atas tanah dan be­rikut ba­ngunan di atasnya kepada para penggugat.

Saksi ahli

Dalam sidang sebelumnya, dihadir­kan Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M.Hum yang me­rupakan saksi ahli hu­­kum adat, dalam kesaksiannya me­nye­butkan, seiring dengan perkem­ba­ngan zaman, anak pe­rempuan ti­dak bisa lagi menerima keadaan. Untuk itu ada pergeseran hukum itu sendiri. Hal ini di­kuatkan dengan Yurisprudensi Reg.­No.179K/Sip./1961 tentang persamaan hak da­lam pem­bagian harta warisan. Yuris­pru­den­si ini juga men­je­laskan bahwa ke­du­dukan perempuan dan laki-laki Batak sama da­lam pembagian warisan.

"Yurisprudensi ini menya­takan hak dari anak laki-laki dan perempuan da­lam suku Batak sama besarnya dalam mewarisi harta orangtuanya. Yuri­prun­densi ini lahir dari pe­nemuan hukum un­tuk mem­­­berikan ada­nya kepastian hukum," ucap Prof Run­tung.

Hanya saja, jika para ahli waris bisa me­­nye­lesaikan wa­risan orangtuanya. Hu­kum adat Batak tradisionalah yang di­ber­la­kukan. Kesepakatan itu meru­pakan ke­kua­tan hu­kum yang paling kuat. "Na­mun, jika salah satu pihak saja tidak sepakat, maka Yu­ris­prudensi ter­sebut bisa men­jadi acuan. Yuris­pru­densi ini pulalah yang menjadi rem da­ruratnya," kata Dekan Fa­kul­tas Hu­kum USU tersebut.

Penggugat

Tety Silitonga dan Ber­lian Silitonga (peng­gugat) adalah dua dari 7 anak al­mar­hum Polin Halomoan Sili­tonga dan almar­humah Ma­rin­tan Br Si­man­juntak (pe­waris) yang dikenal sebagai pemilik Wisma Umum di Jalan A.R Hakim Medan. Se­masa hidup, satu dari 7 anak pewaris tersebut meninggal du­nia yakni Mutiara Br Si­litonga. Ke­tika meninggal du­nia, pewaris meninggalkan 6 orang anak yakni 3 laki-la­ki dan tiga perem­puan.

Sejak pewaris meninggal dunia, pa­ra ahli waris pernah berunding untuk pem­ba­gian harta warisan secara mu­sya­wa­rah dan mufakat. Namun, selalu gagal. Dengan ga­gal­­nya pembicaraan pembagian warisan ter­sebut, maka dua ah­li waris yakni Tety dan Ber­lian me­ngajukan gugatan pem­bagian harta warisan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Medan.

Keduanya meng­gugat em­pat anak orang pewaris lain­nya yakni NH Silitonga Si­man­juntak, Deliana Sili­to­nga, Ir Budi Ro­binson Sili­tonga dan Oloan Silitonga. Me­­reka menggugat ke empat­nya untuk men­dapatkan ba­gian yang sama dari warisan.

Dengan putusan pengadi­lan ini ma­ka para penggugat dan tergugat ma­sing-masing memperolah 1/6 bagian atas har­­ta warisan dari almar­hum Po­lin Halomoan Silitonga dan istrinya al­mar­humah Ma­rin­tan Br Si­man­juntak.

Begitu juga putusan yang menya­takan para penggugat mendapat izin menjual se­luruh harta warisan tersebut dibagi­kan ke­pada se­luruh ahli waris dengan mem­perolah 1/6 ba­gian, dan meng­hukum tergugat III untuk me­nyerahkan asli bukti kepemi­likan atas tanah dan berikut ba­ngunan di atas­nya ke­pada para penggugat, hendaknya dihor­mati.

Sumber: analisadaily


0
0
0
s2sdefault

You have no rights to post comments