Sitindaon News - Kakak beradik Tety Tiurida Silitonga dan Berlian Silitonga sebagai penggugat patut bernapas lega setelah perjuangannya menuntut hak warisan dimenangkan oleh Pengandilan Negeri Medan dalam persidangan 28 Januari 2015.
Keduanya mengajukan gugatan karena tidak mendapatkan hak warisan, padahal objek gugatan berupa Wisma Umum yang berada di Jalan AR Hakim Medan merupakan milik bersama peninggalan orangtuanya almarhum Polin Halomoan Silitonga dan almarhumah Marintan Br Simanjuntak. Hal ini dikarenakan dalam hukum adat Batak dalam pembagian warisan mengacu kepada hukum patrilinear. Artinya kedudukan perempuan tidak sama dengan laki-laki dalam mendapatkan warisan.
Namun Mejelis Hakim diketuai Saur Sitindaon SH dalam amar putusan Nomor:133/Pdt.G/2014/PN.Mdn, tanggal 28 Januari 2015 menyatakan, para penggugat dan tergugat ahli waris almarhum Polin Halomoan Silitonga dan almarhumah Marintan Br Simanjuntak, menyatakan objek sengketa warisan berupa tanah berikut bangunan di atasnya terletak di Jalan AR Hakim Medan, dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 34 dan 72 adalah merupakan harta peninggalan atau harta warisan dari almarhum Polin Halomoan Silitonga dan istrinya almarhumah Marintan Br Simanjuntak.
Menyatakan para penggugat dan tergugat masing-masing memperolah 1/6 bagian atas harta warisan dari almarhum Polin Halomoan Silitonga dan istrinya almarhumah Marintan Br Simanjuntak.
Hakim juga menyatakan para penggugat mendapat izin menjual seluruh harta warisan tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris dengan memperolah 1/6 bagian. Menghukum tergugat III Budi Robinson Silitonga, untuk menyerahkan asli bukti kepemilikan atas tanah dan berikut bangunan di atasnya kepada para penggugat.
Saksi ahli
Dalam sidang sebelumnya, dihadirkan Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M.Hum yang merupakan saksi ahli hukum adat, dalam kesaksiannya menyebutkan, seiring dengan perkembangan zaman, anak perempuan tidak bisa lagi menerima keadaan. Untuk itu ada pergeseran hukum itu sendiri. Hal ini dikuatkan dengan Yurisprudensi Reg.No.179K/Sip./1961 tentang persamaan hak dalam pembagian harta warisan. Yurisprudensi ini juga menjelaskan bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki Batak sama dalam pembagian warisan.
"Yurisprudensi ini menyatakan hak dari anak laki-laki dan perempuan dalam suku Batak sama besarnya dalam mewarisi harta orangtuanya. Yuriprundensi ini lahir dari penemuan hukum untuk memberikan adanya kepastian hukum," ucap Prof Runtung.
Hanya saja, jika para ahli waris bisa menyelesaikan warisan orangtuanya. Hukum adat Batak tradisionalah yang diberlakukan. Kesepakatan itu merupakan kekuatan hukum yang paling kuat. "Namun, jika salah satu pihak saja tidak sepakat, maka Yurisprudensi tersebut bisa menjadi acuan. Yurisprudensi ini pulalah yang menjadi rem daruratnya," kata Dekan Fakultas Hukum USU tersebut.
Penggugat
Tety Silitonga dan Berlian Silitonga (penggugat) adalah dua dari 7 anak almarhum Polin Halomoan Silitonga dan almarhumah Marintan Br Simanjuntak (pewaris) yang dikenal sebagai pemilik Wisma Umum di Jalan A.R Hakim Medan. Semasa hidup, satu dari 7 anak pewaris tersebut meninggal dunia yakni Mutiara Br Silitonga. Ketika meninggal dunia, pewaris meninggalkan 6 orang anak yakni 3 laki-laki dan tiga perempuan.
Sejak pewaris meninggal dunia, para ahli waris pernah berunding untuk pembagian harta warisan secara musyawarah dan mufakat. Namun, selalu gagal. Dengan gagalnya pembicaraan pembagian warisan tersebut, maka dua ahli waris yakni Tety dan Berlian mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Medan.
Keduanya menggugat empat anak orang pewaris lainnya yakni NH Silitonga Simanjuntak, Deliana Silitonga, Ir Budi Robinson Silitonga dan Oloan Silitonga. Mereka menggugat ke empatnya untuk mendapatkan bagian yang sama dari warisan.
Dengan putusan pengadilan ini maka para penggugat dan tergugat masing-masing memperolah 1/6 bagian atas harta warisan dari almarhum Polin Halomoan Silitonga dan istrinya almarhumah Marintan Br Simanjuntak.
Begitu juga putusan yang menyatakan para penggugat mendapat izin menjual seluruh harta warisan tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris dengan memperolah 1/6 bagian, dan menghukum tergugat III untuk menyerahkan asli bukti kepemilikan atas tanah dan berikut bangunan di atasnya kepada para penggugat, hendaknya dihormati.
Sumber: analisadaily