fbpx

0
0
0
s2sdefault

SitindaonNews - (zas) - Para pembela Tuhan menganggap Tuhan itu lemah sehingga butuh pembelaan.

Tuhan tidak butuh pembelaan, Tuhan tidak butuh pengacara karena Tuhan lebih berkuasa atas hidup manusia, Tuhan berkuasa akan alam semesta.

Berikut cuitan Prof. Mahfud MD menanggapi para pembela Tuhan:

0
0
0
s2sdefault

0
0
0
s2sdefault
 c38c9dd2 9839 4389 846e eddfbc6f2aa0 169
Indah Mutiara Kami - detikNews
Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputro (Antara Foto)
 
Jakarta - Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro ditetapkan jadi tersangka KPK terkait kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi. Djoko Saputro sebelumnya pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader. 

Penghargaan itu diberikan kepada Djoko Saputro pada 25 April 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Informasi terkait penghargaan itu ditampilkan di situs Kementerian BUMN.
Dikutip dari situs Kementerian BUMN, Djoko Saputro meraih penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner. Dia hadir untuk menerima langsung penghargaan tersebut. 

Penghargaan itu diberikan dalam rangka mengukur dan mengapresiasi implementasi revolusi mental di lembaga pemerintahan, kementerian, dan BUMN. Revolusi Mental Awards 2018 diadakan oleh Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan BUMN Track. 

Proses penjurian dipimpin oleh Menteri BUMN 2004-2007, Sugiharto. Proses berlangsung dalam dua tahap, yaitu seleksi kuesioner serta pendalaman materi lewat presentasi dan wawancara CEO. Dari 83 peserta, sebanyak 52 BUMN dan anak usaha BUMN lolos tahap final presentasi.

Hampir delapan bulan setelahnya, prestasi Djoko Saputro itu tercoreng. Djoko ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Kasus ini berawal pada 2016, saat dia diminta melakukan relokasi anggaran. Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun sudah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini.

Kementerian BUMN menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK. Revolusi Mental Awards 2018 sendiri ditegaskan bukan diadakan oleh Kementerian BUMN. 

"Kami senantiasa menghormati proses hukum yang berlangsung, kami serahkan pada aparat penegak hukum," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Wianda Pusponegoro, saat dihubungi, Senin (10/12/2018). (imk/fjp)


0
0
0
s2sdefault

0
0
0
s2sdefault

Prof. Mahfud MD: KISAH FREEPORT dan SUDIRMAN SAID

 

Oleh Prof. Mahfud MD

Medan, Senin 24 Desember 2018

sitindaonNEWS.com

Editor : zul abrum sitindaon

Berikut ini adalah cuitan Prof. Mahfud MD melalui akun Twiteer pada hari Senin. 24 Desember 2018.

(1).KISAH FREEPORT DAN SUDIRMAN SAID. Ini perlu sy cuitkan agar jelas. Pada November 2015 Menteri ESDM Sudirman Said (SS) melaporkan Ketua Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) krn dugaan melakukan pelanggaran etik dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. Publik gaduh.

0
0
0
s2sdefault

0
0
0
s2sdefault

Screenshot 2018 1205 221327

Bukan rahasia umum lagi bahwa korupsi stadium 4 itu ada di DPR RI, maka wajar mereka tidak mau memperjuangkan UU Hukum Mati Koruptor.

Jangan pernah berharap KPK dapat menekan angka korupsi di negeri ini, selama hukumannya hanya sekian tahun dengan fasilitas istimewa di lapas.

Jadi jika memang benar Partai Politik berkomitmen pemberantasan korupsi, maka yang pertama sekali adalah membasmi virus kanker korupsi stadium 4 di DPR RI dengan memerintahkan para kadernya di DPR RI untuk memperjuangkan UU Hukum Mati Koruptor.

Jika tidak, maka berarti memang tidak ada keseriusan memberantas korupsi.semua cuma omong kosong....

Jangan seperti
Maling Teriak Maling
Koruptor Teriak Koruptor.

0
0
0
s2sdefault

0
0
0
s2sdefault
c18748d6 7b78 4603 9fcc c1477412cfea 169
 
Presiden ke 6 RI, SBY (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
FOKUS BERITASaham Freeport Sudah Lunas!
 Dana Aditiasari, Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jakarta - PT Inalum (Persero) mewakili Pemerintah RI resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Komposisi direksi dan komisaris perusahaan pun berubah.
Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membeberkan peran sejumlah pemangku kebijakan yang membuat akuisisi Freeport Indonesia tersebut akhirnya terealisasi.
"Tentu, baiknya, saya juga mengirimkan ucapan selamat kepada pak SBY. Yang di zaman beliau menjadikan PT Inalum dikuasai 100 (100%) BUMN," tutur Dahlan, dikutip dari blog pribadinya disway.id, Minggu (23/12/2018). 
Kala itu, pemerintah mengakuisis Nippon Asahan Aluminium (NAA) pada 1 Novelber 2013. Pemerintah mengambil alih 58,87% saham NAA sekaligus menjadikan seutuhnya Inalum milik Indonesia.

0
0
0
s2sdefault

0
0
0
s2sdefault

tikus koruptor

Jeritan Hati Kami
Rakyat Negeri Korupsi

Ngeri Sekali
Negeri Demokrasi
Setiap Hari Penuh Ambisi
Memperkaya Diri

Tiada Hari
Tanpa Korupsi
Suara Kami
Koruptor Hukum Mati

Mereka Tuli
Tidak Peduli
Malah Bikin Puisi
Sambil Bernyanyi
Presiden Ganti
Nyalakan Kompor Api
Rakyat Semakin Benci

Gak Tau Diri
Minta Ditabok Kau Punya Gigi
Tidak Punya Hati
Penuh Iri Dan Dengki

Membela Korupsi
Tidak Boleh Hukum Mati
Tidak Punya Hati Nurani
Katanya Melanggar Hak Azasi

Tidak Peduli
Apapun Yang Terjadi
Koruptor Terus Dilindungi
Supaya Bisa Berbagi
Hasil Korupsi..

Mulai Hari Ini
Tetapkan Hati
Jangan Pilih Lagi
Koruptor Sok Suci Maling Korupsi.

 Zul Abrum Sitindaon

0
0
0
s2sdefault

0
0
0
s2sdefault

IMG 20181223 120305

 

 Minggu, 23 Desember 2018

zul abrum sitindaon - sitindaonNEWS

Anggota DPR RI, Rachel Maryam dari Partai Gerindra berkomentar bahwa Kontrak Karya Freeport ibarat Kontrak Rumah, jika habis masa kontraknya maka rumah tetsebut harus kembali kepada pemiliknya tanpa pemilik rumah membayar apapun kepada si pengontrak.

0
0
0
s2sdefault

0
0
0
s2sdefault

 hukum mati koruptor 2

Sitindaonnews-ZA.  Kami bukan pendukung Jokowi, juga bukan pendukung Prabowo, kami adalah pendukung calon pemimpin yang komitmen membasmi korupsi di Indonesia ini.

Presiden Jokowi Minta Revolusi Mental Diperluas.

Revolusi Mental adalah jargon Jokowi ketika kampanye pilpres 2014 yl. Jargon ini kedengarannya sangat revolusioner, mengingat mental birokrat peninggalan Orde Baru sangat parah, kerja malas, pungli, korupsi, dll.

Tidak dapat dipungkiri, jargon ini menjadi salah satu daya tarik masyarakat untuk memilih Jokowi waktu itu.

Empat tahun sudah masa pemerintahan Revolusi Mental Presiden Jokowi, ternyata revolusi mental tidak mampu merubah mental para birokrat bangsa ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Korupsi adalah salah satu penyakit birokrat yang sangat kronis, lihat saja berapa banyak birokrat yang koar-koar anti korupsi, tapi ternyata mereka sendiri pelaku korupsi, walau sudah ditangkap OTT oleh KPK, mereka masih happy tersenyum melambaikan tangan seperti orang yang tidak berdosa, dan masih bilang dizolimi atau bilang tebang pilih. Dan kalaupun akhirnya di hukum penjara paling sekian tahun dan petugas lapas bisa diatur untuk fasilitas khusus.

Petugas lapas bukan hanya bisa dibeli oleh para koruptor, petugas lapas juga bisa dibeli oleh para bandar narkoba, inikah namanya revolusi mental?

"Orba banyak KKN, tapi tersentralisasi di eksekutif, sehingga disebut Rezim KKN. Di era reformasi korupsi terus merajalela, tapi dilakukan oleh semuanya secara liar, jika ada yang mau memberantas korupsi dikeroyok, diserang ramai-ramai seperti diserang ribuan lebah" kata Mahfud MD lewat tweet.

Bagaimana mau memperluas revolusi mental hingga kepada pekerja, buruh atau masyarakat lainnya, jika lingkungan birokrat atau eksekutif saja yang mayoritas berpendidikan tinggi mental korupsinya menjadi lebih liar di masa revolusi mental ini?

Siapapun yang jadi pemimpin kelak, apakah Jokowi, apakah Prabowo, rakyat minta program utama pemerintahannya adalah memberantas korupsi. Kami yakin kemakmuran, kesejahteraan, keadilan, ekonomi rakyat akan menjadi lebih baik jika korupsi ini bisa di basmi dari negeri ini.

Jika Presiden Jokowi mau memperluas Revolusi Mental, utamakanlah dahulu merubah mental korup para birokrat secara revolusioner dengan membuat UU Hukum Mati Koruptor dan sita semua harta istri/suami dan anak-anaknya sampai habis tidak bersisa.

0
0
0
s2sdefault
0
0
0
s2sdefault

0
0
0
s2sdefault

Ekspresi Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto saat menghadiri acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
 
REPORTER: BISNIS.COM 
EDITOR: DEWI RINA CAHYANI
SENIN, 19 NOVEMBER 2018 16:31 WIB

TEMPO.COJakarta - Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu telah menyita Gedung Granadi yang kini menjadi kantor Partai Berkarya Tommy Soeharto. Gedung itu adalah milik keluarga Cendana.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan penyitaan dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

"Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya, Senin, 19 November 2018.

Selain Gedung Granadi, menurut Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati Agoestina, Kejaksaan Agung juga sedang menelusuri saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke dalam daftar aset yang harus disita tim eksekutor.

Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara. "Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun," ujar Loeke.

Loeke mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia. "Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," katanya

Kejaksaan Agung bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Loeke, masih menelusuri aset Yayasan Supersemar. "Eksekutornya itu adalah pengadilan. Kami bantu tim eksekutor untuk menelusuri seluruh aset Yayasan Supersemar baik itu berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan alamat Partai Berkarya berada di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. "Granadi bukan kantor DPP Berkarya," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 November 2018.

Badaruddin menjelaskan Granadi merupakan kantor Humpus, perusahaan yang dijalankan oleh Tommy Soeharto. Menurutnya, Tommy pun sebagai penyewa di gedung tersebut. Dia meminta agar tidak mengaitkan persoalan gedung Granadi dengan Partai Berkarya.

Berdasarkan pantauan Tempo pada situs resmi Partai Berkarya, alamat DPP partai tersebut berada di Gedung Granadi - Jln. HR Rasuna Said Kav 8-9 Blok X1, Kuningan Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12950. Kemudian untuk surel dapat dihubungi lewat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Keterangan: Berita ini sudah mengalami perubahan dengan menambahkan konfirmasi dari Ketua DPP Partai Berkarya. 

0
0
0
s2sdefault
0
0
0
s2sdefault

0
0
0
s2sdefault

Akhir Dari Penantian Vina Br. Sitindaon, Keluarga Korban Lion Air JT610

Sitindaon News (ZAS) - Hardy Sinaga dan Vina Br. Sitindaon adalah pasangan keluarga muda yang baru menikah di bulan Januari 2017 yang lalu. Hardy berasal dari Sungai Liat Pangkal Pinang dan Vina berasal dari Maniksilau, Sidamanik, Simalungun dan mereka bertemu di Jakarta. Sehari-hari keluarga ini penuh keceriaan dan kegembiraan menatap masa depan yg indah, apalagi mereka sudah dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Andrew yg baru berusia 1 tahun. 

0
0
0
s2sdefault