- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 68
Ilustrasi sertifikat tanah. Go Phen Sian (70), seorang pendeta di Surabaya, harus menelan pil pahit setelah tanah yang dibelinya sejak puluhan tahun lalu diduga jatuh ke tangan mafia tanah. Tanah seluas 10 x 20 meter yang berlokasi di kawasan Keputih Tegal Timur, Surabaya tersebut, kini telah bersertifikat atas nama orang lain.(Fatah Akrom / KOMPAS.com)
KOMPAS.com - Tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) pada prinsipnya tidak menjadi objek penertiban tanah telantar oleh negara. Namun, dalam kondisi tertentu, tanah yang sebelumnya berstatus hak milik dapat ditertibkan apabila sudah lama ditelantarkan dan berubah menjadi permukiman masyarakat.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah (BBT) San Yuan Sirait menjelaskan, penertiban tanah telantar umumnya menyasar tanah dengan hak tertentu seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki badan usaha namun tidak dimanfaatkan.
“Kalau sudah SHM tentu itu sudah hak milik. Itu bukan HGB. Hak milik pribadi tidak masuk dalam objek penertiban tanah terlantar,” ujar San Yuan dalam acara BBT di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, kata dia, terdapat kondisi tertentu terkait tanah berstatus hak milik yang dapat ditertibkan pemerintah.
Hal ini terjadi ketika tanah tersebut sebelumnya memiliki pemilik, namun kemudian tidak jelas lagi kepemilikannya. Sementara SHM tersebut berada di atas lahan yang telah berkembang menjadi permukiman masyarakat. “Misalnya, pernah ada hak milik dulu di situ, tapi sekarang sudah jadi perkampungan. Hak milik yang dulu itu tidak jelas lagi milik siapa,” kata dia.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah dapat menata kembali status tanah tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah menempati kawasan tersebut. Menurut San Yuan, setelah dilakukan penertiban, masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut dapat diberikan hak milik atas tanah yang mereka tempati.
Dia juga menegaskan, pemanfaatan tanah telantar tidak hanya dilakukan melalui BBT, tetapi dapat melalui berbagai mekanisme lain yang disiapkan pemerintah untuk memastikan tanah dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Yang berwenang untuk menentukan ke BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), cadangan tanah negara lainnya, itu padahal Menteri. Murni kewenangan dari Menteri (ATR/Kepala BPN)," tandas San Yuan
Sumber: Kompas https://www.kompas.com/properti/read/2026/03/09/050000821/tanah-shm-bisa-diambil-negara-jika-berubah-jadi-permukiman
