- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 49
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026). 6 Fakta Pemeriksaan Ketua Pemuda Pancasila: Diperiksa 4,5 Jam, 11 Mobil, dan Uang Rp 56 Miliar Disita, Japto Tetap Irit Bicara(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menerima jatah bulanan dari pengamanan tambang dari tersangka korporasi terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
“Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan. Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep mengatakan, pengamanan yang dilakukan Japto tersebut melalui organisasinya di Kalimantan Timur, tempat beroperasinya perusahaan tambang yang berkaitan dengan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Jadi ini kan secara berjenjang karena itu memiliki strukturnya. Jadi organisasi itu memiliki strukturnya. Strukturnya sampai salah satunya sampai di Kalimantan Timur, di tempatnya beroperasinya perusahaannya saudara Rita ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026). Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan penerimaan hasil tambang oleh Japto Soerjosoemarno dari PT Alamjaya Barapratama (ABP). “Saksi 2 (Ketum PP Japto) penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Sementara itu, Japto Soerjosoemarno irit bicara usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa sore.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Japto diperiksa sekitar 4 jam yaitu mulai dari 09.00 WIB sampai dengan 13.26 WIB. Japto mengatakan, materi pemeriksaan hari ini ditanyakan kepada penyidik KPK. “Jangan tanya sama saya dong,” kata Japto. Meski demikian, awak media yang menunggunya kembali menyodorkan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan hari ini. “Tanya sama penyidik,” ujarnya.
Kemudian awak media terus mengikuti Japto berjalan meninggalkan Gedung KPK sambil menanyakan pemeriksaannya. Namun, Japto memilih irit bicara sampai memasuki mobil dan meninggalkan Gedung Merah Putih.
“Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” kata dia. Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026). Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Sumber: Kompas kompas.com
