Search
- Details
- Category: Lifestyle & Health
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1072
Polisi Rendam Mucikari dan PSK di Kolam, Terjaring Razia saat Pelanggan Kelas 2 SMP Menawar
Sebelas PSK yang terjaring Razia direndam dalam kolam samping kantor Bupati Jayawijaya menjadi tontonan masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com-Sebanyak 11 pekerja seks komersial ( PSK) terjaring dalam razia yang digelar Polsek Wamena Kota, Senin (11/3/2019).
Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Pertigaan Pikey dan Hom-Hom, Kota Wamena, bersamaan dengan seorang pelanggan yang merupakan pelajar kelas II salah satu SMP di Wamena.
Setelah tertangkap, polisi kemudian membawa 11 wanita tersebut ke kolam lumpur berukuran besar yang berada di samping kiri halaman Kantor Bupati Jayawijaya.
Kejadian itu kemudian menjadi tontonan gratis bagi masyarakat setempat.
Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan, selain para PSK, pihaknya juga mengamankan pemilik kios yang dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.
"Sangat disayangkan, dalam razia yang digelar jajaran tertangkap anak sekolah. Dia tertangkap ketika hendak melalukan negosiasi atau belum sama sekali berbuat mesum,” tuturnya.
Menanggapi hukuman yang diberikan kepada mereka yang terjaring, kata Tonny, dimana diketahui di Kabupaten Jayawijaya tepatnya di depan kantor bupati terdapat kolam taubat.
Biasanya kolam itu digunakan untuk memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang kerap mengonsumsi minuman keras di muka umum atau penyebar penyakit sosial lainnya.
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan, sudah menjadi komitmen aparat dan pemerintah untuk menekan penyakit sosial seperti PSK dan peredaran minuman keras yang , memang tidak diizinkan di daerah ini
"Bukan hanya PSK yang kami ambil tindakan dengan merendam, pemilik kios atau mucikari berkedok kios kami akan bongkar tempat-tempat usaha mereka, kami juga akan cabut izin usahanya," ujarnya.
Jhon menegaskan, sanksi merendam di kolam berlumpur ini diharapkan memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan di daerah itu.
Dikatakannya, sejak Desember 2018 lalu pemerintah telah memulangkan belasan PSK yang ditangkap ke daerahnya masing-masing.
Kemudian, untuk saat ini, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membebankan kepada mucikari untuk memulangkan para PSK ini
Kali ini sang mucikari yang akan bertanggung jawab untuk memulangkan para PSK ke daerah asal mereka, dan itu harus dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Bupati mengatakan, satu dari 11 PSK sebelumnya sudah membuat surat pernyataan untuk tidak kembali ke Jayawijaya dengan pekerjaan yang sama atau akan diproses sesuai hukum.
Namun, sejauh ini masih ditemukan para PSK lama berkeliaran di daerah ini.
"Kita bicara kemanusiaan. Tapi pemerintah daerah juga susah memberantas penyakit masyarakat, kalau tidak tegas seperti ini,” tegas Bupati.
Pernah Rendam Pembuat Miras
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua merendam seorang kepala kampung berinisial AK dan dua rekannya di dalam kolam di samping kantor bupati karena kedapatan terlibat memproduksi serta menjual minuman keras oplosan di wilayah itu.
Bupati Jhon Richard di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan sanksi merendam sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu, dan kini kedapatan lagi tiga orang, termasuk kepala kampung.
Selain sanksi merendam di dalam kolam dengan air sebatas dada orang dewasa, bupati mengatakan mereka akan diberikan juga sanksi pemerintahan karena sudah ada komitmen sebelumnya untuk memberantas minuman keras.
"Saya akan panggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) untuk merespons ini guna memberikan contoh kepada kepala-kepala kampung yang lain," katanya.
Menurut bupati, setelah gencar dilakukan razia peredaran dan pembuatan minuman keras beralkohol di wilayah kota, kini pembuat bergeser dan memulai usaha mereka di wilayah pinggiran.
"Walau mereka sudah bergeser memproduksi di wilayah pinggiran, bukan berarti pemerintah akan diam dan membiarkan mereka. Kita akan terus kejar," katanya.
Ia mengimbau 40 kepala distrik dan 327 kepala kampung lainnya agar tidak terlibat dalam pembuatan minuman beralkohol karena sanksinya direndam.
"Kalau ada kepala kampung yang terlibat membuat minuman keras maka akan diproses secara hukum dan secara pemerintahan kita akan melihat untuk memberhentikan dari jabatan kepala kampung," katanya.
Oknum kepala kampung ini ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Wamena Kota setelah menginterogasi seorang penjual minuman keras di wilayah Hom-Hom.
"Setelah diamankan dan diinterogasi, mereka mengaku membuat minuman keras ini di rumah kepala kampung," kata Kapolsek Wamena Kota AKP Viky Pandu.(*)
Sumber: Tribun Medan
