"Yang dimungkinkan itu kan kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, yang menyangkut itu. Tapi kan dalam praktik pernah ada di Lombok yang gempa baru ada kasus seperti itu, tapi kan hukumannya, itu kan ancaman maksimal," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Pernyataan Menkumham tersebut memperjelas bahwa hukum mati tidak bisa diterapkan untuk para koruptor lain yang tidak korupsi bencana alam.
Persoalannya adakah keinginan dari Presiden, Menkumham, DPR RI untuk membuat UU Hukum Mati Koruptor secara lebih luas lagi, tidak terbatas hanya korupsi dana bencana alam saja?
Selain hukum mati, juga harus disita semua harta koruptor sampai habis tidak bersisa, termasuk harta istri/suami, anak dan menantu koruptor tanpa kecuali apakah harta tsb berasal dari hasil korupsi atau bukan....