Hingga hari ini KPK belum bisa menggeledah ruangan Sekjen PDIP Hasto K itu karena belum ada ijin dari Dewas KPK.

Dalam tindak pidana korupsi seperti penyuapan, harus dua pihak yang bertanggungjawab, yakni penerima dan pemberi suap.

Untuk itu KPK jangan hanya menjerat dan menghukum penerima suap saja tetapi pemberi suap juga harus dijerat dan dihukum.

Tidak mungkin ada hantu yang menyuap, kalaupun ada hantu, itu hantu manusia, KPK berani tangkap hantu?

"Dalam tindak pidana korupsi seperti penyuapan, harus dua pihak bertanggungjawab yakni penerima dan pemberi suap. KPK jangan hanya menjerat dan menghukum penerima suap. Tapi juga pemberi. Tidak mungkin ghost menyua
p. Kalopun ada ghost, itu hantu manusia. KPK be
rani tangkap hantu?!" kata Benny K Harman.

Sampai hari ini hanya komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK, tapi pemberi suap diduga caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto K belum ditangkap KPK.