Pelarian Serta Novanto dan Nazaruddin beberapa tahun lalu sangat menghebohkan dan membuat semua orang, seluruh kemampuan petugas dikerahkan untuk mengejar dan menangkap mereka. Situasi sekarang jauh berbeda dalam pelarian Harun Masiku, semua senyap bahkan otoritas pemerintah seperti Imigrasi, Menhumkam bahkan KPK sendiri terkesan menutupi keberadaan Harun Masiku, sudah dua minggu sejak OTT, Harun Masiku masih bertahan dilorong gelap yang sunyi.
Dalam kasus Setya Novanto, pengacaranya Fredrich Yunadi dikenakan pasal 21 Tipikor karena "secara langsung atau tidak langsung telah merintangi penyidikan terhadap tersangka atau saksi dalam perkara korupsi".
Skandal pelarian Harun Masiku jauh lebih besar dari pelarian Setya Novanto dan Nazaruddin karena diduga kasus dan pelarian Harun Masuki melibatkan otoritas pemerintaan maupun tokoh tokoh politik negeri ini.
Pasal yang sama seharusnya dapat dikenakan kepada mereka yang dianggap menghalangi atau merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus Harun Masiku ini, seperti mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri pada saat OTT Komisioner KPU tanggal 8 Januari lalu padahal Harun Masiku sudah berada di Indonesia, kecuai Harun Masiku masuk ke Indonesia melalui jalur gelap seperti TKI gelap.
Tersangka suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku, diakui istrinya sudah tiba di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Keterangan Hilda, istri Harun, itu berbeda dengan apa yang pernah disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.