Tentu saja keputusan BK DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas ditentang warga Yogya. Menurut Hasto, warga Yogya merasa dizalimi terlebih dasar BK DPD RI bertentangan dengan regulasi di UU MD3.
![]() Foto: Usman Hadi/detikcom
|
"Rakyat Yogya sudah sangat marah. Ini kok diberhentikan sementara. Sementara di peraturan UU MD3 itu jelas bahwa seorang anggota bisa diberhentikan sementara makakala dinyatakan sebagai terdakwa," sebutnya.
Sementara kegiatan Kemah Konstitusi, lanjut Widihasto, merupakan upaya perlawanan warga Yogya. Akan banyak kegiatan dalam acara ini, seperti diskusi konstitusi, orasi, pentas seni, dan ronda konstitusi.
"Tujuannya untuk mengembalikan marwah DPD itu sebagai lembaga politik yang netral dari partai politik. Karena sesuai undang-undang kan keanggotaan DPD itu tidak boleh rangkap jabatan di partai," pungkas dia. (bgs/bgs)