Search
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 49
Amandemen UU KPK Sebagai Kambing Hitam
Amandemen UU KPK sebagai Kambing Hitam
Oleh Umbul Sawunggaling
Dari perspektif lain, KPK belum sekalipun menuntaskan kasus korupsi. Padahal pihak-pihak yang bertanggung jawab hukum dalam setiap kasus ada 4, yaitu; pelaku utama, membantu melakukan, turut serta, dan melakukan pembiaran.
Nyatanya KPK tak pernah menuntaskan ke-4 pihak tersebut. Dalam kasus Gayus Tambunan misalnya, seolah sisdur kerja Gayus tidak melibatkan atasan, kolega horizontal, maupun bawahan.
Dalam kasus bailout Bank Century juga begitu. Yang dipidana malah bukan pemutus melainkan seorang Deputy Gubernur BI, Budi Mulia.
Dalam kasus Wisma Atlit dan Hambalang juga sami mawon. Para terdakwa memberikan kesaksian bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR dilakukan melalui kesepakatan bersama.
Setiap fraksi mendapatkan jatah mengawal proyek. Dari situlah mereka memungut fee pengawalan proyek sekitar 40%.
Angka INI mirip laporan PPATK Maret tahun lalu bahwa 36,67% korupsi belanja negara dilakukan oleh ASN politisi.
Tetapi KPK tak pernah masuk ke Banggar DPR RI. Di sanalah setiap proyek dipungut budget approval fee. Baru kemudian ditelusuri rentetannya.
Jadi pola kerja KPK terkesan sekedar menampilkan sample pelaku di setiap kasus, sebagai bukti mereka telah bekerja alias tidak gabut.
Contoh-contoh tersebut di atas, semuanya terjadi sebelum amandemen Undang-undang (UU) KPK. Jadi sesungguhnya ada unsur lain yang lebih mengakar lama tentang ketidakefektifan kinerja KPK.
Amandemen UU KPK hanyalah kambing hitam buat menutupi akar masalahnya.
Akar masalahnya menurut saya UU Parpol. Undang-undang ini tidak mewajibkan Parpol mandiri finansial, padahal biaya aktivitas partai sangat besar. Oleh karena itu para kader diberi tugas melakukan "fund rising". Makanya status mereka Petugas Partai.
Agar tugasnya berjalan mulus maka di setiap titik strategis sistem pemerintahan ditempatkan kader parpol dan atau pejabat yang di-"endorse".
Lengkaplah sudah bahwa pola kerja kita koruptif "by design".
Itulah penyebab yang benar tentang ketidakefektifan kinerja KPK. "Cetho welo-welo" bukan karena amandemen UU KPK.
Dari perspektif ini, jawaban yang tepat atas permohonan Abraham Samad adalah: GAK PERLU MEMBATALKAN AMANDEMEN, CUKUP MENERAPKAN UU PERAMPASAN ASET dan UU PEMBIAYAAN PARPOL.
***
NB: Komentar menanggapi tulisan saya "Benarkah Jokowi Lemahkan KPK"?
Sumber: FB Pepih Nugraha II https://www.facebook.com/share/1Aguqh3LVi/
Perampasan Aset termasuk semua harta istri suami anak menantu dan cucu koruptor disita sampai habis, juga semua koruptor harus dihukum mati
Edited by Sitindaon News
