Saat itu, pemilik kendaraan yang informasinya menunggak 2 bulan bernama Yopi Saputra di hadang di lokasi kejadian. Caranya dengan memepetkan mobil, mengetuk kaca dan melakukan intimidasi, serta merampas kunci mobil korban.
Lalu korban dibawa ke kantor BCA Finance dan diminta membayar tunggakan 2 bulan, beserta denda Rp5 juta.
Korban pun dikabarkan baru bisa menyanggupi pembayaran 1 bulan terlebih dahulu, namun pihak BACA Finance menolak. Ketika ia keluar, ternyata mobil sudah tidak ada. Karenanya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M. Barly mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui dalam menarik mobil, ketiganya tidak sesuai standar operasional prosedur, menyalahi undang-undang.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Telukbetung Selatan pada Senin (29/7/2019). "Pola-pola intimidasi tak dibenarkan dan kita dalami ternyata ada unsur perampasan," ujarnya, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, dari para pelaku ditemukan senjata tajam dan air softgun yang diduga kerap digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban yang kendaraannya hendak ditarik. "Ada kita temukan benda-benda tertentu," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Perampasan, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
