Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Depok sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1847/K/VII/2019/PMJ/Resta Depok, 24 Agustus 2019 dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan barang bukti yang sudah ada visum dari RS Mitra keluarga Depok. "Sesuai petunjuk dan ciri-ciri, pelaku sedang kami buru," ucap Deddy.

Dia mengutarakan, berdasarkan kronologi laporan, korban pada saat itu tengah mengendarai kendaraan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol B 1791 WJC dari rumahnya menuju Pasar Minggu. Ia mengendarai mobil hendak bertemu dengan anggotanya dalam rangka dinas monitoring.

Dalam perjalanan tersebut korban berselisih paham dengan pengemudi angkot T19 Jurusan Depok-Pasar Minggu. "Terjadi cekcok, korban menujukkan identitas sebagai polisi diabaikan pelaku yang langsung menghujani pukulan yang menyebabkan korban mengalami luka di bibir dan wajah. Setelah itu pelaku kabur," kata Deddy.

Sumber: https://m.republika.co.id/amp/pwsd0z282?__twitter_impression=true