Ancaman Pidana Hukuman Mati dan Pemiskinan Koruptor Tidak Ada Dalam RUU KUHP.
Sitindaon News, Jakarta - RUU KUHP yang diajukan oleh pemerintah disetujui oleh DPR, antara lain sudah tidak ada lagi ancaman pidana hukuman mati kepada koruptor.
RUU KUHP ini memperlihatkan pemerintah bersama-sama dengan DPR tidak benar-benar serius membasmi koruptor dari republik ini karena lebih penting pengembalian uang negara daripada hukuman badan, tidak ada ancaman hukuman mati, hukuman dan tidak ada pemiskinan koruptor dengan sita semua asetnya.
Dengan RUU KUHP yang baru ini maka diyakini korupsi akan semakin subur di republik ini karena tidak ada ancaman hukuman yang akan membuat efek jera.
"Soal korupsi itu kejahatan keuangan. Makanya sebenarnya kita inginkan itu bagaimana institusi penegak hukum terkait dengan korupsi itu lebih mampu menyelamatkan uang negara ketimbang memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya," ujar Nasir.
Politikus PKS itu menyebut perlu ada cara pandang baru dalam melihat masalah korupsi.
Selain itu, ancaman hukuman mati ke koruptor di RUU KUHP juga sudah tidak ada.
"Usulan pemerintah. Iya lah (DPR setuju)," ungkapnya.
Makanya diharapkan uang yang sudah dirampok itu diganti, diambil lagi sama Negara. Karena itu pidana kurungan badan memang tidak terlalu, ke depan itu tergantung keputusan hakim juga," tutur Nasir.
Dalam Pasal 604 RUU KUHP, hukuman minimalnya dipotong setengahnya menjadi minimal 2 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Kategori VI adalah maksimal Rp 2 miliar.