Ilustrasi liburan keluarga (pixabay.com)
Jakarta - Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Agama, Ketenagakerjaan, serta Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.
SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .
"Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini."
Adapun dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Maka total libur resmi pada tahun depan 19 hari.
Berikut daftarnya:
Libur Nasional 20201 Januari, Rabu, Tahun Baru 2020 Masehi25 Januari, Sabtu, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili22 Maret, Minggu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW25 Maret, Rabu, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 191210 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih1 Mei, Jumat, Hari Buruh Internasional7 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 256421 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih24-25 Mei, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah1 Juni, Senin, Hari Lahir Pancasila31 Juni, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah17 Agustus, Senin, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia20 Agustus, Kamis, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah29 Oktober, Kamis, Maulid Nabi Muhammad SAW25 Desember, Jumat, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 202022, 26, dan 27 Mei, Jumat, Selasa, dan Rabu, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah24 Desember, Kamis, Hari Raya Natal
Sumber: tempo.co