Hal itu termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, di mana Keppres itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan tersebut.

Beleid itu bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi. Untuk Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Ridwan, hal ini akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, kata dia, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun.

Juga, kata dia, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat, agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal, tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.

Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB Syafruddin mengatakan total kebutuhan ASNnasional 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: tempo.co