Antasari khawatir, setelah penyerahan mandat itu, siapa yang akan mengurus dan menangani KPK. Apalagi sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur jika pimpinan KPK menyerahkan mandat dan pengelolaan KPK ke Presiden.
”Mereka kan dilantik untuk menjadi pimpinan KPK hingga 27 Desember mendatang. Ya selesaikan sampai saat itu,” katanya.
Menurut Antasari, jika mundur dari jabatannya, pimpinan KPK harus memberi ganti rugi pada negara. Apalagi untuk melakukan seleksi pimpinan KPK membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
”Harus ada ganti rugi pada negara untuk biaya seleksinya. Supaya tidak ada tindakan cengeng semacam ini lagi. Tindakan apa itu sampai mundur,” ucap Antasari.
Ketua KPK Agus Raharjo mengumumkan bahwa pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab kelembagaannya pada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini menyusul rencana revisi UU KPK, sementara KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK dan pimpinan KPK tak menerima draf revisi dari pemerintah dan DPR.
Sumber: https://www.facebook.com/100002108458955/posts/2423381797742078/