MOHON PENCERAHAN OLEH PARA PRAKTISI DAN PENEGAK HUKUM NEGERI INI.
Ada teman bertanya kasus hukum yg dihadapinya, tidak dapat saya jawab karena saya awam soal hukum.
Teman saya sebagai tergugat dalam perkara perdata warisan, sebagai masyarakat kecil dan miskin serta buta hukum, mohon pencerahan praktisi hukum dan penegak hukum negeri ini agar rakyat kecil ini tidak menjadi korban oleh para mafia hukum yg menggurita di republik ini.
Perkara perdata warisan no.521/ Pdt.G/2018/PN Mdn sudah diputus tgl 24 April 19 dimana majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan para penggugat, dan terhadap putusan tsb oleh panitera pengganti pada tgl 9 Mei menyatakan para pihak tidak mengajukan upaya hukum.
Tetapi oleh panitera yg sama pada tgl 3 Mei 19 menerbitkan Akte Keterlambatan Mengajukan Banding.
Dan kemudian oleh Juru Sita PN tsb pada tgl 23 Sept 19 menerbitkan Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pernyataan Banding dan Surat Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas kepada terbanding.
Sementara itu oleh para penggugat mengajukan kembali gugatan yang sama dengan perkara no.482/Pdt.G/2019/PN.Mdn terhadap tergugat atas objek gugatan yang sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputuskan oleh majelis hakim PN tsb. Dan proses peradilan atas perkara tsb masih berlangsung...
Yang jadi pertanyaan teman saya, atas perkara yang sudah diputus dan panitera tsb tgl 9 Mei 19 menyatakan atas putusan tsb para pihak tidak mengajukan upaya hukum, tetapi oleh panitera yg sama menerbitkan Akte Keterlambatan Banding dengan tgl mundur tgl 3 Mei 19, dan kemudian PN tsb melalui juru sitanya menerbitkan surat Pemberitahuan Keterlambatan Pernyataan Banding dan Surat Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas, apakah ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?
Sementara itu objek perkara yg sudah diputus tsb kembali digugat oleh penggugat-tergugat yg sama dan masih dalam proses peradilan....
Yang peduli mohon di share untuk pembelajaran hukum bagi orang yg buta hukum.
#MahkamahAgungRI
#PengadilanNegeriMedan
#PengadilanTinggiSumateraUtara
#Peradi
#LBH_RI