Kendati demikian, Burhanuddin belum tahu persis kapan ia akan bertemu Mahfud. Ia hanya mengatakan bahwa pembicaraan tentang Tim Pemburu Koruptor akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Apakah nanti ada perubahan atau pola lain, kan belum tahu. Tapi dalam waktu dekat kami akan bicarakan, akan rapat," kata Burhanuddin.
Sebagai informasi, sejak ditinggal Andi Nirwanto yang mengundurkan diri sebagai Wakil Jaksa Agung pada Januari 2016, jabatan Ketua Tim Pemburu Koruptor sempat lowong. Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang membawahi Tim Pemburu Koruptor juga tidak pernah lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan baru.
Jabatan itu kemudian dipegang oleh Arminsyah secara ex officio. Anggota Tim Pemburu Koruptor itu berasal dari Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
Begitu Arminsyah dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung pada 15 November 2017, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/TPA/2017 tanggal 31 Oktober 2017, SK tersebut belum juga diterbitkan.
Sumber: tempo.co