Salah satu yang turut dibahas adalah temuan kepala daerah pemilik rekening Rp 50 miliar di kasino luar negeri.

Seusai pertemuan, baik Tito maupun Kiagus tetap merahasiakan kepala daerah yang dimaksud.

Menurutnya, Kemendagri maupun PPATK tak punya kewenangan mengusut temuan mengenai kepala daerah yang menyimpan uangnya di kasino.

Mereka menyerahkan hal itu kepada penegak hukum, terutama terkait ada tidaknya potensi pelanggaran hukum.

”Saya sebagai mantan Kapolri paham bahwa Mendagri itu bukan aparat penegak hukum.

Hasil dari PPATK itu sifatnya intelijen. Intelijen itu artinya perlu klarifikasi.

Yang bisa mengklarifikasi itu adalah aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” kata Tito.

Meski demikian, Tito memberi isyarat kepala daerah itu seorang gubernur.

”Tidak bisa kemudian saya meminta kepada PPATK 'Pak, nama gubernurnya siapa, inisialnya siapa'.

Saya nanti kena pidana karena ada aturan-aturan seperti itu,” kata mantan Kapolri itu usai pertemuan di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12).

Tito mengapresiasi PPATK yang telah mengungkap ada temuan kepala daerah punya Rp 50 miliar di kasino.

Temuan itu, kata dia bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah lain, baik gubernur, bupati, atau wali kota.

”Ini kami akan gunakan untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah yang lain supaya lebih hati-hati dan lebih efektif, efisien dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara,” kata Tito.

Di tempat yang sama Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut pengungkapan temuan ini sebagai bagian dari pencegahan dengan tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

”Tapi, tentu cukup kuat prinsipnya untuk si terduga dan calon-calon yang kami anggap berpotensi melakukannya itu untuk tidak melanjutkan perbuatan yang diduga melanggar hukum,” bebernya.

PPATK sendiri sudah menyerahkan temuan itu kepada penegak hukum.

Meski tak menyebut siapa penegak hukumnya, namun sejauh ini KPK sedang mengusut kasus ini.

”Hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapapun.

Oleh karena itu, kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak satu pun statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah di mana, mainnya di mana," tuturnya.

”Tidak kami ungkapkan karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan secara proper.

Tapi, saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan," kata Kiagus.

Sudah Lama Berjudi

Dalam kesempatan itu, Kiagus juga mengungkapkan bahwa fenomena kepala daerah bermain judi di kasino bukan hal baru.

Bahkan, kepala daerah sampai memiliki akun atau casino account di kasino tersebut.

”Dalam hal ini, kalau orang main kasino sudah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang,” kata Kiagus.

Ia menjelaskan, cassino account adalah fasilitas yang dimiliki member untuk menempatkan uang di kasino.

Cassino account serupa dengan rekening yang hanya bisa digunakan di kasino tersebut saja.

Kepemilikan kepala daerah terhadap casino account juga sudah dikonfirmasi PPATK kepada mitra kerja mereka di Financial Intelligence Unit atau FIU.

”Saya perlu juga sampaikan yang dimaksud casino account itu, memang ada casino account.

Kebetulan kami sudah menghubungi beberapa kepala FIU yang ada, mitra kerja kami.

Mereka menyampaikan memang casino account ada,” kata Kiagus.

Seperti yang dikatakan Tito, menurut Kiagus informasi yang didapatkan PPATK bersifat intelijen.

Artinya, temuan tersebut harus lebih dulu dikonfirmasi kebenarannya oleh aparat penegak hukum.

Kiagus menegaskan PPATK selama proses penyelidikan ataupun penyidikan akan terbuka kepada para penegak hukum.

”Kami selalu membuka pintu antara analis kami dengan penyidik,” kata Kiagus.

Sebelumnya, Kiagus dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya pada Jumat (13/12), menyampaikan temuan terkait aliran dana ke kasino di luar negeri.

”PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus.

Kiagus mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi, Kiagus tidak menjelaskan lebih detail mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.

(tribun network/fah/ria/den/dod)

Sumbernya : babe.news