Namun, pihak keluarga besar PN Medan menaruh curiga kepada Zuraidah Hanum, sebab berdasarkan keterangan polisi, almarhum dibunuh orang terdekat.
Akhirnya, uang duka dari keluarga besar PN Medan urung diberikan semuanya. Saat Zuraidah datang lagi ke PN Medan, hanya diberikan Rp 7 juta.
"Kami sudah curiga, itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka..." kata Humas PN Medan Erintuah Damanik di PN Medan, Selasa (14/1/2020).
Putri sulung korban minta bantuan biaya kuliah
Dia meminta bantuan dana untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo.
“Pak Ketua PN kasi Rp 10 juta,” ungkap Erintuah.
Soal uang pensiun almarhum, kata Erintuah, harusnya diserahkan kepada istri sebagai ahli waris.
Sebab istrinya bermasalah maka akan diberikan kepada anak.
"Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap dia.
Sumber: .kompas.com
