Atas gugatan tersebut Majelis Hakim PTUN Medan telah menerbitkan penetapan penundaan SK tersebut.

SitindaonNews.Com | Rusdi Sinuraya dkk, mengajukan gugatan keberatan ke PTUN terkait dengan keputusan PLT Wali Kota Medan No 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan SDM PD Pasar Kota Medan.
“Kebijakan itu tidak benar, maka melalui kuasa hukum, saya sudah mendaftarkan keberatan ke PTUN. Saya tetap bertahan sambil menunggu keputusan PTUN,” ungkap Rusdi kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Atas gugatan tersebut Majelis Hakim PTUN Medan telah menerbitkan penetapan penundaan SK tersebut.
Adapun bunyi penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua majelis hakim Jimmy Claus Pardede serta dua hakim anggota Selvie Ruthyarodh dan Effriandy dalam persidangan Rabu (22/01/2020), kemarin memerintahkan kepada panitera pengganti menyampaikan salinan penetapan ini kepada para pihak untuk dipatuhi.
Majelis Hakim PTUN Medan telah menerbitkan penetapan penundaan pelaksanaan SK No. 821.2/43.K/2020 tersebut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.