Bukan rahasia umum lagi bahwa korupsi stadium 4 itu ada di DPR RI, maka wajar mereka tidak mau memperjuangkan UU Hukum Mati Koruptor.
Jangan pernah berharap KPK dapat menekan angka korupsi di negeri ini, selama hukumannya hanya sekian tahun dengan fasilitas istimewa di lapas.
Jadi jika memang benar Partai Politik berkomitmen pemberantasan korupsi, maka yang pertama sekali adalah membasmi virus kanker korupsi stadium 4 di DPR RI dengan memerintahkan para kadernya di DPR RI untuk memperjuangkan UU Hukum Mati Koruptor.
Jika tidak, maka berarti memang tidak ada keseriusan memberantas korupsi.semua cuma omong kosong....
Jangan seperti
Maling Teriak Maling
Koruptor Teriak Koruptor.