"Peristiwanya dini hari tadi. Antara korban dan pelaku Markus sempat minum tuak di Desa Pematang Panjang. Tanpa diketahui penyebabnya, mereka bertengkar. Sempat dilerai warga, dan keduanya sama-sama pergi dari warung,” kata Ikhwan, Senin (3/2/2020).
Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang diketahui bekerja sebagai pengawas di pertambangan pasir galian C. Pelaku Markus bertanya kepada penjaga malam di penambangan tentang keberadaan korban.
“Kepada penjaga malam, pelaku mengatakan telah disiram tuak oleh Darwin. Tak berapa lama, korban tiba ke penambangan dan bertemu dengan pelaku, dan pertengkaran kembali terjadi,” ucapnya.
Saksi yang merupakan penjaga malam langsung kabur melihat peristiwa itu dan memberitahu kepada Henny Br Sitohang, istri korban Darwin. Mendengar suaminya jadi koban pengeroyokan Henny langsung menghubungi personel Polsek Indrapura.
Tidak lama berselang, pelaku Markus menyerahkan diri. Hingga saat ini Markus sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura. Sedangkan dua orang yang ikut mengeroyok, yaitu Gustom dan Jenri Panggabean, ditangkap petugas dari kediaman masing-masing.
Dari tangan para pelaku pengeroyokan polisi mengamankan barang bukti satu sarung parang warna hitam, satu sarung parang yang terbuat dari besi, sepasang sepatu warna putih, satu martil besar, satu sarung pisau yang terbuat dari kayu, satu bilah parang besi, dua gelas kaca bening, satu cangkir warna biru, dua bungkus kotak rokok, dan satu jam tangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 Jo 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan pembunuhan,” Ikhwan menandaskan.
Sumber: liputan6-com