Dzulmi Eldin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
SitindaonNews.Com | Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin telah menjalani sidang dakwaan. Ada upeti berjumlah miliaran rupiah untuk Eldin yang terungkap dalam surat dakwaan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2020). Eldin terlihat hadir mengenakan kemeja putih.
Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Eldin menerima suap total Rp 2,1 miliar. Duit itu berasal dari para pejabat di jajaran Pemko Medan.
"Menerima Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Eselon II Pemko Medan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Duit untuk Eldin disebut dikumpulkan oleh Samsul Fitri yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Duit suap diduga diberikan dalam rentang waktu 2018-2019.
Jaksa kemudian menguraikan asal duit miliaran untuk Eldin tersebut. Pertama, kata jaksa, Eldin diduga menerima suap untuk kebutuhan operasionalnya.
Kebutuhan itu tekait rencana keberangkatan Eldin ke pertemuan Apeksi di Tarakan, Kalimantan Utara pada 2018. Menurut jaksa, ada kebutuhan Rp 200 juta, namun APBD tidak menanggung seluruhnya sehingga dilakukan pengutipan dari beberapa pihak.
Samsul Fitri kemudian bergerak. Dia disebut mengumpulkan duit dari Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Perhubungan, Renward Parapat; Kepala BP2RD, Zulkarnain; Kadis Pariwisata,Agus Suriyono; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; Kadis Pendidikan, Hasan Basri; serta Kadis Perdagangan E Armansyah. Masing-masing kadis itu disebut memberi Rp 10 juta.
"Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000," ucap jaksa.
Eldin juga disebut menerima duit dari Kadis PU saat itu, Khairul Syahnan dan Kadis Kesehatan Usma Polita Nasution. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta. Kadis Koperasi dan UKM, Emilia Barus serta Kadis Kehutanan dan Kelautan, Ikhsar Risyad Marbun juga disebut memberi upeti ke Eldin. Masing-masing disebut memberi Rp 5 juta. Sehingga total duit terkumpul Rp 120 juta.
"Uang sejumlah Rp 120.000.000 yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di
Tarakan," ujar jaksa.
Pada Januari-Oktober 2019, Eldin disebut kembali memberi arahan ke Samsul Fitri untuk mengumpulkan duit. Kali ini, terkumpul duit Rp 585 juta.
Duit tersebut dikumpulkan dari beberapa pejabat di Kota Medan, antara lain:
1. Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, sejumlah Rp 80 juta
2. Kadis Perkim, Benny Iskandar; Kepala BP2RD, Suherman; dan Kadishub, Iswar, masing-masing Rp 60 juta
3. Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; Kadis Ketahanan Pangan, Emilia Barus; dan Kadis Koperasi UKM, Edliaty, masing-masing Rp 30 juta
4. Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Pariwisata, Agus Suriyono; Kadis DPMPTSP, Qomarul Fattah; Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Usma Polita Nasution; dan Kadis Perdagangan, Dammikrot. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta
5. Kadis LH, Armansyah Lubis dan Kepala BPKAD, M Sofyan masing-masing Rp 10 juta
6. Kadisnaker, Hannalore Simanjuntak dan Asisten Adm Umum, Renward Parapat, masing-masing Rp 5 juta
7. Kadis P3APM, Khairunisa Mozasa, senilai Rp 70 juta
8. Eks Dirut PD Pasar Jaya Rusdi Sinuraya senilai Rp 35 juta.
"Selanjutnya keseluruhan uang sejumlah Rp 585.000.000 yang diterima oleh Samsul Fitri dipergunakan untuk operasional terdakwa," tutur Jaksa.
Berikutnya, Eldin juga disebut menerima duit total Rp 900 juta dari beberapa Kepala Dinas. Duit itu digunakan untuk pegangan dan keperluan selama kunjungan dalam kegiatan sister city di Jepang. Berikut daftar pemberi duit tersebut:
1. Kepala BP2RD, Suherman; Kadis Perhubungan, Iswar dan Kadis Perkim, Benny Iskandar. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 200 juta
2. Kadis Pariwisata, Agus Suriyono; Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; dan Eks Dirut PD Pasar Jaya, Rusdi Sinuraya. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta
3. Eks Kadis PU Isa Ansyari memberi Rp 200 juta.
Eldin juga disebut menerima duit Rp 550 juta untuk keperluan pembayaran utang perjalanan ke Jepang pada pihak travel. Duit itu berasal dari beberapa Kadis, yakni:
1. Eks Kadis PU Isa Ansyari senilai Rp 250 juta
2. Kadis Perhubungan Iswar senilai Rp 200 juta
3. Sekdis Pendidikan, Abdul Johan, senilai Rp 100 juta.
Jaksa menyebut total duit yang diterima Eldin berjumlah Rp 2,1 miliar. Duit itu disebut diberikan untuk mengamankan posisi para pejabat di jajaran Pemko Medan.
"Bahwa perbuatan Terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, M Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan dan Ikhsar Risyad Marbun dengan maksud agar Terdakwa selaku Walikota Medan periode tahun 2016 sampai 2021 tetap mempertahankan Isa Ansyari dan Para Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, Eldin didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Sumber: .detik.com