fbpx

e2402356 2a47 4e5c a62b 832d71d7418a 169Emirsyah Satar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

SitiindaonNews.Com | Sandrani Abubakar mengaku marah saat mengetahui KPK akan menyita rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rumah itu disita KPK lantaran diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Awalnya, Sandrani yang merupakan saudara ipar Emirsyah, mengatakan rumah di Pondok Indah dibeli ibunya, Mia Suhodo, dari seorang penyanyi Istiningdyah alias Iis Sugianto.

"Saya pernah diajak, otomatis ketemu dengan pemilik rumah yang lama, Iis Sugianto. Kemudian ini proses pembeliannya kan saya tidak tahu persis mengenai termin segala macam," kata Sandrani saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Sandrani mengatakan rumah Iis Sugianto itu dibeli lantaran rumah orangtuanya di bilangan Jaksel lainnya ingin dibeli Sandrina Abubakar yang tak lain adalah saudara kembar sekaligus istri dari Emirsyah. Namun pembelian rumah itu malah berujung pada pemanggilan dirinya ke KPK.

"Jadi almarhum ibu saya ingin cari rumah lain. Di situlah cari-cari rumah, yang lebih kecil supaya biaya perawatan lebih murah juga ada uang untuk simpanan karena orangtua saya waktu itu sudah tidak bekerja, jadi tidak ada pemasukan," ujar Sandrani.

Tonton juga Sidang Eks Dirut Garuda, Penyanyi Iis Sugianto Jadi Saksi :

Setelah pembelian rumah itu, Sandrani mengaku dipanggil KPK. Sandrani mengatakan bila KPK menyampaikan akan menyita rumah di Pondok Indah itu.

"Pemanggilan pertama diberitahu bahwa besoknya rumah Pondok indah itu akan disita oleh KPK karena kasus Emirsyah Satar. Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya, kenapa kok bisa sampai begitu," kata Sandrani.

Sandrani mengaku tidak tahu pasti sumber dana pembelian rumah itu. Setahu Sandrani, rumah itu dibeli orangtuanya dari hasil kerja sendiri.

"Saya cuma tahu ibu saya dengan menghibahkan itu bisa membeli rumah Pondok Indah karena itu semua hasil kerja keras orang tua saya seumur hidup mereka, bukan pemberian dari siapa-siapa," kata dia.

Dalam persidangan ini Emirsyah didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo. Dalam salah satu poin disebutkan Soetikno menerima uang yang diduga suap dari perusahaan penerbangan Airbus berkaitan dengan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Lantas uang suap itu diberikan ke Emirsyah untuk melunasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Nomor 7-8 senilai Rp 5,7 miliar.

Sumber: .detik.com


Add comment


Security code
Refresh