fbpx

Screenshot 20200411 101602

PROVOKATOR TERCIDUK

Tak terbayang betapa kecewa dan malunya kedua orang tua Riski dan kawan kawannya yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini, kini harus meringkuk di balik jeruji besi karena tertangkap Polisi akibat perbuatan melawan hukum yang diduga menjadi provokator dengan cara menghasut masyarakat.

Para pelaku melakukan aksi vandalisme ini dengan cat pilog di beberapa lokasi di kota Tangerang, yang sangat mungkin dapat berakibat fatal yang mengarah pada kekacauan di tengah masyarakat bila tak tertangkap. Tulisan yang bernada provokatif itu antara lain:

1. Kill the rich
2. Mati konyol, apa mati melawan
3. Sudah krisis mari membakar

Anggota polsek Tangerang bersama anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penangkapan Riski dan kawannya di Café Egaliter guna pengusutan lebih lanjut. Tindak pidana dari tersangka dapat dikenai pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Semoga pihak Kepolisian pun dapat mengorek lalu menangkap aktor intelektual dibalik aksi konyol yang menginginkan Indonesia rusuh memanfaatkan kondisi ketika negeri ini sedang mengalami musibah akibat Covid-19."

Bravo Polsek Tangerang ??
.
.
.
Wahyu Sutono

Copas: https://www.facebook.com/803774136380640/posts/3105035859587778/


Add comment


Security code
Refresh