fbpx

5edf86594fd04Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (9/6/2020)(KOMPAS.com/ MEI LEANDHA)

SitindaonNews.Com | Polda Sumatera Utara ( Polda Sumut) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, terkait dugaan penyelewengan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kota Medan tahun 2020 di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang sebesar Rp 4,7 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakannya kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Jumat (12/6/2020) petang.

FB IMG 1591172843750

Dikatakannya, Akhyar diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Jumat sore sekitar satu jam.

"Jadi dari Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Krimsus Polda Sumut memeriksa berkaitan dengan pelaksanaan MTQ yang mana total anggarannya sebesar Rp 4,7 miliar," katanya. 

"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat. Tiga orang dari Pemko, sisanya dari pihak swasta," lanjutnya. 

Plt Akhyar masih tahap dimintai keterangan

Dijelaskannya, saat ini pemeriksaan masih dalam tahap meminta keterangan dari Plt. Akhyar.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang dari pihak ketiga dan beberapa pejabat di Pemko Medan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan.

"Ada 7 - 8 pertanyaan. Apakah ada penyalahgunaan, pasti akan ditindak lanjuti. Apakah ada pemanggilan selanjutnya, kita tunggu penyidik," katanya.

Untuk diketahui, MTQ tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 15-22 Februari lalu.  

Sumber: kompas.com


Add comment


Security code
Refresh