PT. Dirgantara Indonesia ini adalah salah satu BUMN yang semestinya kita jaga bersama. Salah satu cara menjaganya adalah dg membersihkan jika ada persoalan korupsi yg dilakukan pejabat2 tertentu,
Sangat disayangkan justru pejabatnya terlibat kasus korupsi, sepertinya BUMN sebagai sarang koruptor tidak dapat dipungkiri dengan kasus seperti ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Dua tersangka yang ditahan adalah BS (Direktur Utama PT. DI) dan IRZ (Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT.DI).
Tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Dua tersangka ini diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.
Diduga, para tersangka dan pejabat lain di perusahaan berperan untuk “mencarikan” dana yang akan digunakan untuk hal2 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di bag keuangan.
Diantaranya dana pencarian proyek di Kementerian, misal: biaya entertainment, uang rapat dll.
Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.
Untuk penyediaan dana “pencarian proyek” di Kementerian tsb, dibuatlah kontrak keagenan dg sejumlah perusahaan.
Diduga perusahaan tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud. Padahal uang yg sudah dibayarkan Rp205,3 Milyar & USD8,6 juta.
Selain itu, dalam rangkaian proses tsb, ada permintaan uang yg dikirim ke sejumlah pejabat PT. DI trmasuk tersangka dengan total Rp96 Milyar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK : 198
(021) 2557-8300