SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (721)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (263)
  • Ekonomi & Bisnis (264)
  • Lifestyle & Health (339)
  • Tekno & Sains (60)
  • Entertaintment (64)
    • Games (0)
  • Food & Travel (87)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (129)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (7)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • EXPLORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
Berlangganan buletin kami
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Trending News
  4. Jika Anita Kolopaking tidak terima ditahan Polri, silakan praperadilan

Search

Details
Category: Trending News
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
10.Aug
Hits: 575

Jika Anita Kolopaking tidak terima ditahan Polri, silakan praperadilan

IMG 20200810 090802

SitindaonNews.Com | Kepolisian RI mempersilakan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk mengajukan permohonan pra peradilan jika memang tidak terima atas penahanan dirinya.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu.

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.

Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini atau 8 Agustus 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," kata Ferdy.

Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020. ​​​​

Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, dia menjadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Sumber: antaranews.com

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Meteorologi perkirakan letusan Sinabung hingga ke Malaysia Prev Next article: Calon taruni Akpol gagal karena positif COVID-19, ini penjelasan Polri Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link