SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (723)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (270)
  • Ekonomi & Bisnis (269)
  • Lifestyle & Health (362)
  • Tekno & Sains (69)
  • Entertaintment (65)
    • Games (0)
  • Food & Travel (94)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (133)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (29)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (12)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Trending News
  4. Polisi Perkosa Mahasiswi, ULM Tarik Magang dari Polresta Banjarmasin

Search

Details
Category: Trending News
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
29.Jan
Hits: 519

Polisi Perkosa Mahasiswi, ULM Tarik Magang dari Polresta Banjarmasin

19edb1f6 d9a2 43ce b525 9b4b34612d7b 169Ilustrasi pemerkosaan. Sebagai bentuk protes pemerkosaan oleh polisi, ULM menarik semua mahasiswa fakultas hukum yang sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin (Istockphoto/Coldsnowstorm)

SitindaonNews.Com, || Tim Advokasi Keadilan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menarik semua mahasiswa yang sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, imbas kasus perkosaan yang menimpa salah seorang mahasiswi oleh Bripka Bayu Tamtomo.
Anggota Tim Advokasi Keadilan ULM, Erlina menyebut tindakan itu merupakan bentuk protes Fakultas Hukum ULM kepada pihak kepolisian.

"Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya," kata Erlina dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Erlina menjelaskan pihaknya bersama pimpinan fakultas dan universitas telah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel pada Senin (24/1).

Dalam audiensi tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani korban sejak Agustus 2021 lalu.

Erlina mengatakan pelaku Bripka Bayu Tamtomo semestinya didakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan pada korban dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukuman yang diberikan pun bisa lebih berat yakni penjara paling lama 12 tahun.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Padahal dalam kasus perkosaan yang menimpa mahasiswi itu, korban dalam keadaan tidak sadar setelah diberikan minuman oleh pelaku.

"Menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun," kata Erlina.

Selain itu, JPU juga dinilai janggal karena menerima putusan hakim tanpa dihadiri korban. JPU juga disebut menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding.

Pelaku Bripka Bayu Tamtomo kini ditetapkan bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.

Sebagai informasi, seorang mahasiswi ULM yang sedang magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin telah diperkosa Bripka Bayu Tamtomo pada pertengahan 2021 lalu.

Mahasiswi itu sebelumnya menjalani program magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021 untuk kepentingan kuliah.

Sumber: cnnindonesia.com

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Tabrak Flyover di Padang Panjang, Bus Penumpang Terbelah Dua Bagian Atas Prev Next article: Kondisi Ekonomi di US Sedang Parah Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link