Bupati Labura acungkan jempol saat ditangkap usai korupsi
SitindaonNews.Com, || Hanya di negeri sarang koruptor, ditangkap masih tetap gembira dengan melambaikan tangannya ada juga mengacungkan jempolnya sambil senyam senyum, seperti sudah mengetahui kalau hukumannya ringan² saja.
Indonesia, ya Indonesia memang sangat layak disebut surga koruptor, betapa tidak..lihat saja hukuman bagi koruptor cuma sekian tahun dan hartanya tidak akan dimiskinkan, setelah bebas dari penjara masih bisa menikmati harta hasil korupsinya, bahkan masih bisa jadi pejabat negara atau jadi anggota dewan.
Hukum di negeri sarang koruptor memang sangat berpihak kepada koruptor, lihat saja ruang penjara para koruptor sangat nyaman seperti kamar hotel berbintang, jauh beda dengan pelaku kriminal lainnya ruang tahanan seperti kandang hewan, bahkan Jaksa Agungnya malah usul korupsi 50 juta agar tidak dipenjara, beda dengan pencuri kelas teri yang nilainya cuma ribuan bisa² dihukum 5 tahunan.
Contoh hukuman untuk koruptor di negeri sarang koruptor adalah vonis hukuman eks Bupati Labuhan Batu Utara yang cuma 1 tahun 4 bulan.
Eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah usai terbukti korupsi dana pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan yang merugikan negara Rp2,18 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/2/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum.
"Terdakwa selaku Bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," ucap hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara sejumlah yang telah diterimanya yakni Rp596 juta.
Perbuatan Haji Buyung dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai putusan dibacakan, Haji Buyung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar yang sebelumnya menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara kompak menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ungkap Haji Buyung.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Kharuddin melakukan tindak pidana korupsi itu bersama-sama dengan Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labura, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura dan Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura.
Awalnya Pemkab Labuhanbatu Utara menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan pada Tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300. Kemudian Tahun 2014 sebesar Rp748.867.201. Selanjutnya pada Tahun 2015 sebesar Rp696.725.794.
Namun terdakwa Kharuddin Syah menjadikan biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tersebut sebagai insentif untuk tambahan penghasilan terdakwa termasuk Wakil Bupati Labura Minan Pasaribu, Sekda Pemkab Labura Edi Syampurna Rambe beserta pejabat maupun pegawai pada DPPKAD Kabupaten Labura dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tanggal 9 Desember 2013.
Diketahui, dana yang diambil terdakwa dari PBB sektor perkebunan tersebut antara lain pada 2013 sebesar Rp937.384.612. Kemudian pada 2014 sebesar Rp662.677.266 dan 2015 sebesar Rp586.407.417.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Kharuddin pada 2013-2015 senilai Rp2.186.469.295.
Dalam perkara lainnya yakni suap untuk memuluskan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018, Haji Buyung dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.