SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (721)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (263)
  • Ekonomi & Bisnis (264)
  • Lifestyle & Health (339)
  • Tekno & Sains (60)
  • Entertaintment (64)
    • Games (0)
  • Food & Travel (87)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (129)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (7)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • EXPLORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
Berlangganan buletin kami
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Trending News
  4. Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Siap Demonstrasi

Search

Details
Category: Trending News
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
13.Feb
Hits: 417

Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Siap Demonstrasi

77fae70e8f03e5668ad325be0f2817fb14e36ab92cfc65ceca8229f19819c326.0Ilustrasi demonstrasi buruh. KSPI menyatakan buruh akan berdemonstrasi jika Kemenaker tidak mencabut aturan baru mengejanai pencairan JHT. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

SitindaonNews.Com, || Said Iqbal menyatakan bahwa buruh akan menggelar aksi demonstrasi di seluruh Indonesia bila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak segera dicabut.

Peraturan yang baru berlaku Mei itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), salah satunya soal dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, atau di usia pensiun.

"Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung daring, Sabtu (12/2).

Ia mendesak pemerintah menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Pasalnya, menurutnya, JHT adalah pegangan bagi para buruh bila kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said juga menegaskan buruh yang kena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum dapat diimplementasikan hingga saat ini.

Soal JHT Boleh Cair Saat 56 Tahun

"Berlakukan kembali bagi buruh yang [kena] PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia [kena] PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," ujar Said.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.

Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkap Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

Di sisi lain, seseorang bernama Suharti Ete menggalang petisi untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun.

Hingga Sabtu (12/2) pukul 07.00 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani 55.933 orang.

Dalam keterangannya, Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulisnya dalam petisi tersebut.

Sumber: https: cnnindonesia.com

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: KPK dalami penunjukan Itong jadi Ketua Majelis Hakim perkara PT SGP Prev Next article: Polisi Bongkar Dua Makam Korban Kerangkeng Bupati Langkat Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link