Cak Thoriq menegaskan, pembangunan dua rumah ibadah yang berdampingan pertama di Lumajang tersebut selain telah mengantongi izin sesuai regulasi yang berlaku, serta telah disetujui oleh masyarakat dan tokoh agama.

Politisi PKB tersebut menjelaskan, bahwa biaya pembangunan gereja dan masjid diambil dari APBD Lumajang tahun 2023. Nantinya jika telah rampung, dua rumah ibadah tersebut akan menjadi monumen moderasi beragama. Hal itu pun sangat didukung oleh Wali Kota Solo.

FB IMG 1680735807379

Seharusnya semua kepala daerah bersama Tripartit di Indonesia bisa meneladani Bupati Lumajang, dan bukan malah kalah dengan desakan ormas, atau merasa menjadi raja-raja kecil yang berlindung di balik otonomi daerah.

Sebelum orang-orang yang sibuk menolak rumah ibadah non Muslim, dan mereka yang menghembuskan isu Islamophobia pada lahir di bumi pertiwi ini, empat pilar kebangsaan sudah menjadi landasan kehidupan berbangsa.

Hal itu pun dipertegas Presiden Jokowi pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkopimdase-Indonesia di Sentul International Convention Center pada 17 Januari 2023, yang mengingatkan kepala daerah se-Indonesia agar menjamin kebebasan beribadah bagi warganya.

Lebih lanjut bahwa sesuai UUD 45 Pasal 29 ayat 2 yang menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadah, maka SKB 2 Menteri yang diterbitkan pada 2006 hendaknya segera dicabut oleh kementerian yang terkait.

Sambil berjalan, Tripartit harus pro aktif ikut mengontrol warganya agar tidak ada lagi diskriminatif, dan pertegas bila Islamopobhia itu pun tidak ada. Bahkan sebaliknya nampak fobia kepada non Muslim justru ada, karena berbagai penolakan di beberapa daerah :

https://youtu.be/J2sU-e_NG5k

"Niku ciamik Cak, matur nuwun."

Salam Islam yang rahmatan lil alamin..
Wahyu Sutono

https://www.facebook.com/803774136380640/posts/pfbid02Gsmb6ZvkeJA9n7ggdvZd73j9fUCk12YdWoiorCHiavDuG8VepJjwVRvTZ6qWcwMMl/?mibextid=Nif5oz