Minggu, 23 Desember 2018
zul abrum sitindaon - sitindaonNEWS
Anggota DPR RI, Rachel Maryam dari Partai Gerindra berkomentar bahwa Kontrak Karya Freeport ibarat Kontrak Rumah, jika habis masa kontraknya maka rumah tetsebut harus kembali kepada pemiliknya tanpa pemilik rumah membayar apapun kepada si pengontrak.
Sementara untuk Kontrak Karya Freeport, Pemerintah Indonesia mengambil alih atau divestasi saham Freeport 51 persen dengan membayar Freeport sebesar 55 T.
Beberapa orang dari Partai Oposisi mengomentari seharusnya Pemerintah menunggu kontrak tersebut berakhir tahun 2021 mendatang tanpa harus membayar apapun kepada Freeport, bahkan ada yg menyebut tindakan Pemerintah adalah tindakan bodoh dan sontoloyo.
"Ada rumah dikontrakin ke orang. Pas kontraknya abis, untuk bisa ambil alih rumahnya sendiri, si pemilik rumah harus beli ke yg ngontrak. Belinya pake duit utang ke tetangga. Lalu semua tepuk tangan bahagia. #logikafreeport", kata Rachel Maryam melalui akun twiteernya.
Kemudian Nurul Yessy membalas twit Rachel Maryam dengan meminta anggota dewan tsb mempelajari dulu sejarahnya (Freeport), biar gak kelihatan "oon"mya
"Pelajari sejarah ny dlu ibu dewan ,, biar gk keliatan oon bgt ,, klo mles buka buku baca aja tweet ny pak @mohmahfudmd ,, klo di dewan jgn kebanyakan acting bu ,, mnding main drama azab aja", kata Nurul Yessy.
Dan pak Mahfud MD pun menambahkan lagi dengan mengatakan Bu Rachel itu berkomentar hanya bersumber dari medsos yg satu blok dengan bu Rachel. Dan meminta agar anggota DPR itu membaca sejarah dan kontrak antara"Pemerintah-Freeport 1991", khususnya Pasal 22.
" Bu Rachel itu berkonentar hanya bersumber dari medsos yang satu blok. Bu Rachel sbg anggota DPR harusnya membaca sejarah dan kontrak antara "Pemerintah-Freeport 1991" khususnya Pasal 22." kata Mahfud MD lagi.
Benar sekali kata Prof. Mahfud MD, Heboh-Metiah komentar soal divestasi saham Freeport, padahal mereka tidak tahu dan tudak pernah membaca sejarah kontrak karya Freeport maupun pasal-pasal yg ada dalam kontrak tsb yg dimana kontrak tsb dibuat pada rezim sebelumnya dengan menyuap menteri pertambangan Indonesia seperti yg dikatakan DR. Rizal Ramli.
Berikut komentar goenawan muhamad melalui twit:
zul abrum sitindaon - sitindaonNEWS