SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (721)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (263)
  • Ekonomi & Bisnis (264)
  • Lifestyle & Health (339)
  • Tekno & Sains (60)
  • Entertaintment (64)
    • Games (0)
  • Food & Travel (87)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (129)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (7)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • EXPLORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
Berlangganan buletin kami
Top Stories
  • Mahkamah Agung Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi

    Mahkamah Agung Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-26 Hukum & Kriminal

    Read more: Mahkamah Agung Anulir...

  • Sindikat Pembobol Bank Rp 204  Miliar Mengaku Satgas Perampasan

    Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-25 Hukum & Kriminal

    Read more: Sindikat Pembobol Bank...

  • Manfaat Minum Air Putih Hangat dan Waktu yang Tepat agar Langsing

    Manfaat Minum Air Putih Hangat dan Waktu yang Tepat agar Langsing

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-25 Lifestyle & Health

    Read more: Manfaat Minum Air Putih...

  • Makan Bergizi Gratis atau Makan Beracun Ganas?

    Makan Bergizi Gratis atau Makan Beracun Ganas?

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-24 Politik & Opini

    Read more: Makan Bergizi Gratis...

  • Peneliti Korea Temukan Teknologi Baterai Mobil Yang Dapat Mengisi 12 Menit Dengan Jarak Tempuh 800 KM

    Peneliti Korea Temukan Teknologi Baterai Mobil Yang Dapat Mengisi 12 Menit Dengan Jarak Tempuh 800 KM

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-24 Tekno & Sains

    Read more: Peneliti Korea Temukan...

  • Ini Alasan Dilarang Pakai Sandal Hotel Saat Sarapan Menurut Chef

    Ini Alasan Dilarang Pakai Sandal Hotel Saat Sarapan Menurut Chef

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-23 Food & Travel

    Read more: Ini Alasan Dilarang...

Search

Details
Category: News of the Day
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
11.Aug
Hits: 903

Terdakwa Pelaku Live Streaming Bola Ilegal di Vonis 4 Tahun Penjara

Screenshot 20200811 052511Pelaku Ilegal Live Streaming Bola Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

SitindaonNews.Com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung sepakbola, Selasa (28/7) lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Bandung, T. Benny Eko Supriyadi dalam persidangan, dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (11/8).

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa disebut telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV. Kuasa Hukum pemegang hak siar, Uba Rialin mengaku lega terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba. 

"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum,” ujarnya.

Uba menyatakan, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Menurutnya, kasus itu adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis," ujarnya.

"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Tindakan aparat hukum tidak akan hanya sebatas sampai perihal ilegal streaming. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV juga mencakup kegiatan nonton bareng atau 'nobar' tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten dapat disebut menyalahi aturan.

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," kata dia.

"Seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” ujarnya menegaskan.

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Dosen Bunuh Perawat Gara-Gara Sakit Hati Lamarannya Ditolak Prev Next article: RUGINYA ORANG BERSELISIH Next
Terima Kasih Kepada Pengunjung Setia Sitindaon News
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-11-11 09:06:51

Terima Kasih Kepada Pengunjung Setia Sitindaon News

Tarombo atau Sejarah Singkat Marga SITINDAON
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-11-13 12:37:14

Tarombo atau Sejarah Singkat Marga SITINDAON

Jadwal Partangiangan Tahun 2019 Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-11-26 22:23:26

Jadwal Partangiangan Tahun 2019 Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan

Sitindaon News Hadir Untuk Kita Semua
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-04 15:15:01

Sitindaon News Hadir Untuk Kita Semua

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Pertama), Biodata Penulis Naskah dan Keluarganya
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-09 18:41:41

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Pertama), Biodata Penulis Naskah dan Keluarganya

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Kedua), Kalender Batak dan Aksara Batak
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-11 18:34:18

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Kedua), Kalender Batak dan Aksara Batak

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Ketiga), Bermula dari Kerajaan Sriwijaya dan Si Raja Batak
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-16 17:21:38

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Ketiga), Bermula dari Kerajaan Sriwijaya dan Si Raja Batak

Natal Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan, Sabtu 15 Desember 2018
admin By admin 2018-12-19 15:00:43

Natal Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan, Sabtu 15 Desember 2018

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Keempat), Si Raja Baho (Raja Naibaho)
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-20 18:53:48

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Keempat), Si Raja Baho (Raja Naibaho)

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON. (Bagian Kelima), Awal Mula Marga Sitindaon
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-28 18:27:14

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON. (Bagian Kelima), Awal Mula Marga Sitindaon

Read next

  • Kisah Koruptor RI yang Balikin Uang Setinggi Menara Petronas
    By ZA Sitindaon Trending News 2019-11-18 731
  • Polisi Tangkap Tante yang Hendak Jual Keponakannya Rp 10 Juta
    By ZA Sitindaon Trending News 2019-07-24 810
  • Buah Nangka Ampuh Jaga Gula Darah Pengidap Diabetes
    By ZA Sitindaon Lifestyle & Health 2020-12-02 494

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Tags

  • kpk
  • peluang usaha
  • durian
  • tabanan
  • Anggota DPRD
  • korupsi
  • Bromo
  • PNS
  • imlek
  • ide bisnis
  • jurangan kodok
  • Ngawi
  • Petani
  • Natal
  • Natal Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere

About Sitindaon News

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link