Search
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 68
Bareskrim Polri tetapkan 4 tersangka kasus peredaran daging impor kedaluwarsa (Ondang/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium terhadap daging domba impor kedaluwarsa yang sebelumnya disita dari sejumlah lokasi di Tangerang. Hasil pengujian menunjukkan daging tersebut tidak layak dikonsumsi karena mengalami perubahan fisik dan kualitas.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, mengatakan pengujian dilakukan terhadap sampel barang bukti daging yang disita penyidik. Pemeriksaan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) Kementerian Pertanian.
"Uji organoleptik menunjukkan warna daging sudah tidak normal, berbau tidak khas daging atau apek dan tengik, serta derajat keasaman pH tinggi di atas normal," kata Setyo dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).
Pengujian tersebut mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9226:2023 tentang pengujian mutu karkas dan daging. Berdasarkan hasil tersebut, daging dinyatakan tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi masyarakat.
Menurut Setyo, penurunan kualitas daging tersebut diduga disebabkan oleh waktu penyimpanan yang terlalu lama hingga melewati masa kedaluwarsa.
"Penyebab waktu penyimpanan daging yang terlalu lama. Jadi kesimpulan, sehingga tidak dapat diedarkan dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat," ungkap Setyo
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menyita total 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor dari Australia yang telah kedaluwarsa. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga truk boks serta dua gudang penyimpanan di kawasan Batuceper dan Cikupa, Tangerang.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sebagian daging tersebut sudah sempat dijual ke masyarakat. Penyidik menemukan bukti penjualan daging kedaluwarsa, termasuk yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta.
"Jadi 14.000 kilogram (14 ton) ini terbagi menjadi tiga tahap. Yang pertama 1,6 (ton) dijual ke (pasar) Kebayoran Lama. Kemudian 9 ton lagi ditangkap oleh Resmob kemarin, dan sisanya masih ada sisa di gudang, jadi kita masih amankan," jelas Setyo.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut di pasar.
"Tersangka memperoleh daging impor domba Australia sekira pada tahun 2022 dengan membeli sejumlah 24.000 atau 24 ton dari perusahaan importir daging," terang Setyo.
"Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging tersebut, sisa daging 14.000 kilogram atau 14 ton yang telah melewati masa kedaluwarsa terakhir April 2024," lanjut dia.
Penyidik para tersangka tetap menjual daging tersebut meskipun mengetahui bahwa produk tersebut telah melewati masa kedaluwarsa. Mereka meraup keuntungan dari praktik curang itu.
"Penyidik dari Satresmob dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum dan mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain terhadap tindak pidana perdagangan daging beku impor kedaluwarsa," tegas Setyo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementan, Ira Firgorita menjelaskan bahwa produk pangan yang telah melewati batas kedaluwarsa diklasifikasikan sebagai pangan tercemar dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
"Masa kedaluwarsa ditujukan untuk melindungi konsumen agar tetap mendapatkan pangan yang bermutu dan aman. Pada saat produk mengalami kedaluwarsa, berarti ini termasuk dalam salah satu kriteria pangan tercemar. Pangan tercemar itu tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan," ujar Ira mewakili Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam konferensi pers di Bareskrim Polri," jelas Ira.
Lebih lanjut, Ira memaparkan bahwa status pangan tercemar dapat dibuktikan secara ilmiah melalui uji laboratorium. Terdapat tiga kriteria fisik utama yang membuktikan daging tersebut telah tercemar.
"Pertama, warna daging sudah tidak normal. Kedua, baunya tidak khas daging lagi, sudah apek dan tengik. Ketiga, derajat keasaman atau pH-nya tinggi di atas normal," papar Ira.
Ira menambahkan, tingginya tingkat pH pada daging tersebut diakibatkan oleh aktivitas enzim dan faktor lain yang dipicu oleh terlalu lamanya masa penyimpanan. Dia menekankan, setiap produk daging impor wajib mencantumkan kode produksi dan batas kedaluwarsa yang ditetapkan berdasarkan analisis risiko demi menjamin keamanan pangan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar
Sumber: DetikNews. detik.com
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 123
Serang - Sopir truk kesal karena sudah 3 hari mengantre untuk masuk ke kapal di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kabupaten Serang, Banten. Sopir pun sengaja memarkirkan truknya melintang gara-gara tak boleh masuk ke kapal.
Insiden ini terjadi saat Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengunjungi Pelabuhan BBJ, Minggu (15/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Semula, Dudy bermaksud mengecek kondisi antrean di dermaga Pelabuhan BBJ. Saat turun dari mobil, Dudy menemukan truk pengangkut alat berat terparkir melintang menghalangi akses masuk ke kapal.
"Malang atau gimana ini?" tanya Menhub Dudy ke seorang polisi yang berjaga di Pelabuhan BBJ, Minggu (15/3/2026).
Polisi yang ditanya Dudy lantas menjawab bahwa truk tersebut ditinggal oleh sopirnya. Kemudian Dudy mempertegas jawaban polisi tersebut. "Ini ditinggal? MasyaAllah, maksudnya nggak muat ini?" ucap Dudy.
Beberapa polisi dan pejabat setempat kemudian mencari sopir tersebut. Berselang beberapa menit, sopir ditemukan dan mendatangi truk tersebut dengan raut wajah kesal.
Saat ditanya wartawan, sopir mengaku truknya tak diperbolehkan naik ke kapal oleh petugas setempat. Ditanya kenapa ditolak masuk ke kapal, sopir meminta hal tersebut ditanyakan kepada petugas yang menolaknya.
"Ditolak, tanya ke yang nolak," jawabnya singkat.
Sopir truk kesal karena sudah 3 hari mengantre untuk masuk ke kapal di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kabupaten Serang, Banten.
Tak lama, sopir itu lantas memarkirkan kendaraannya ke sisi dermaga setelah diminta petugas. Sopir itu rupanya kesal sudah 3 hari tak kunjung masuk ke kapal dan tak diperbolehkan naik karena ketinggian alat berat melebihi batas ketinggian kapal.
"Ditolak, nggak tahu siapa yang nolak. Udah 3 hari di sini. Sengaja (diparkir melintang)," ujarnya.
Setelah Menhub Dudy pergi dari Pelabuhan BBJ, truk pengangkut alat berat itu diarahkan petugas ke dermaga lain untuk masuk ke kapal jenis LCT
Sumber: Detik detik.com
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 38
Bagaimana cara merantau?
Merantau adalah tradisi unik di Indonesia, di mana seseorang meninggalkan kampung halamannya untuk mencari pengalaman, pendidikan, atau pekerjaan.
Berikut beberapa tips untuk merantau:
1. Tentukan Tujuan: Pilih tempat yang ingin kamu tuju berdasarkan minat, tujuan, dan kebutuhanmu. Pastikan kamu sudah riset tentang tempat tersebut.
2. Persiapkan Mental dan Fisik: Merantau bisa menantang, jadi pastikan kamu memiliki mental dan fisik yang kuat.
3. Riset dan Perencanaan: Cari informasi tentang biaya hidup, tempat tinggal, pekerjaan, dan budaya setempat.
4. Siapkan Dokumen Penting: Pastikan kamu memiliki dokumen seperti KTP, SIM, paspor (jika perlu), dan dokumen lainnya yang diperlukan.
5. Jalin Koneksi: Cari komunitas atau kenalan di tempat tujuan untuk mempermudah adaptasi.
6. Belajar Bahasa Daerah: Jika perlu, belajarlah bahasa daerah setempat untuk memperlancar komunikasi.
7. Tetap Terhubung dengan Keluarga: Beritahu keluarga tentang keberadaanmu dan rencana perjalananmu.
Dengan persiapan yang matang, merantau bisa menjadi pengalaman yang berharga dan membuka wawasan.
AI
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 70
Foto: Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menyerahkan kartu identitas seperti KTP di meja front office saat memasuki gedung merupakan hal yang kerap ditemui di berbagai tempat. Bahkan di sejumlah lokasi, langkah tersebut menjadi prosedur wajib karena pengunjung tidak akan diizinkan masuk jika tidak menyerahkan identitas.
Namun, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
"Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi," kata Parasurama kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, pengumpulan data semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak memenuhi sejumlah prinsip dasar. Salah satunya, terkait tujuan pengumpulan data yang seharusnya terbatas dan relevan.
Dirinya pun menilai pengendali data tidak memenuhi unsur keabsahan. Sebab data pribadi yang dikumpulkan tidak selalu relevan dengan tujuan pengambilan data tersebut, bahkan berpotensi digunakan untuk kepentingan lain.
Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.
Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.
"Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi," ujarnya.
Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat. Termasuk menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.
Parasurama menegaskan privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by desain. Pelindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.
"Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu," jelas dia.
Dihubungi terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil.
Terkait keamanannya, Alfons mengatakan bergantung pada pengelolaan datanya. Yakni cara mereka menyimpan data, apakah sudah aman atau tidak.
"Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga," kata Alfons.
"Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi," dia menambahkan
Sumber: CNBC Indonesia cnbcindonesia.com
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 77
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 69