Top Stories
-
Darimanakah Kita Mengetahui Isi Hati Seseorang?
-
Quo Vadis Adat Batak: MANUAN BUHU DI NA SO RUASNA
-
Jangan Tergantung Hanya Satu Sumber Penghasilan!
-
Jangan Mengabaikan 6 Hal Berikut Ini Jika Ingin Tetap Bugar Setelah Usia 58 tahun!
-
Bagaimana Jika Penghasilanmu Baru Mencapai Rp.50 Juta/Bln?
-
5 Kebiasaan yang Membuatmu Kuat dalam Keuangan!
-
Mengapa Banyak Lelaki Sekolah tinggi, Nilai Akademik Bagus tapi Banyak yang Gagal Hidupnya?
-
Broker Summary itu Wajib Sebagai Referensi Kapan Waktu yang Tepat untuk Entry
-
Jangan Sampai Miskin di hari Tuamu.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 901
Neta Pane: Kasus Joko Tjandra Ada Gratifikasi Uang, Gratifikasi Asmara dan Gratifikasi Seks
Penanganan kasus Joko Tjandra sudah salah kaprah sejak awal. Akibatnya terjadi tebang pilih dan upaya melindungi satu sama lain di kalangan aparatur.
“Seharusnya, melihat begitu banyak institusi dan aparatur yang terlibat, kasus ini seharusnya ditangani Tim Independen yang diketuai Menko Polkam dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi “leader”.
Dalam memburu gratifikasi uang segar dibalik kasus Joko Tjandra, IPW sendiri melihat dalam kasus Joko Tjandra ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks.


Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, Imigrasi, Kelurahan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.
Jika hanya Polri yang mengusut, tentu Polri tidak akan mampu.
Polri sendiri kerepotan mengusut di internalnya, bagaimana kepolisian mampu mengusut dugaan keterlibatan oknum di eksternal Polri.
Jadi jangan heran jika laporan Wakil ketua Gerindra Arief Puyuono tentang dugaan keterlibatan ketua PN Jaksel tak kunjung diproses polisi.
Jika pola penanganan kasus Joko Tjandra dilakukan secara parsial, kasus ini tidak akan tuntas secara terang benderang hingga ke akar akarnya.
Kasus ini hanya menjerang kelompok-kelompok tertentu yang tidak punya backing kuat atau backing-nya sudah rontok.
Sebab itu, jika kasus Joko Tjandra memang mau dituntaskan, Presiden harus membentuk tim independen yang diketuai Menko Polhukam. Sehingga semua yang terlibat bisa dijerat oleh hukum.“
Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, imigrasi, keluruhan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.

IPW sendiri melihat dalam kasus Joko Tjandra ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks.


Sumber: matranews.id