Top Stories
-
Apa Itu Indeks LQ45, Kriteria dan Daftar Sahamnya
-
Liquiditas Dalam Saham
-
Jangan Pernah Memohon Kesempatan Kepada Siapapun, Ciptakan Kesempatan Untuk Dirimu Sendiri!
-
KPK Ungkap Ketum PP Japto Terima Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang
-
Jangan Pernah Minta Saran Tentang Keuangan Kepada Orang yang Tidak Memiliki Uang Lebih Banyak daripada Dirimu!
-
Berkedok Naikkan PAD, Pemdes Citeureup Pungut Uang ke Perusahaan Jelang Lebaran
-
Trading Smart, Konsisten Cuan!
-
Peneliti dari Pohang Korea Selatan Temukan Inovasi Baru Baterai Silikon yang Dapat Menghapus Ketergantungan pada Bahan Bakar Minyak
-
7 Level Menabung Emas: Panduan Lengkap Membangun Kekayaan dari Sekarang
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 440
Anggota DPR F-NasDem Istri Bupati Kapuas Minta Uang dan Barang Mewah ke SKPD
Foto: Ari Saputra/detikcom
SitindaonNews.Com, || Pasangan suami-istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, menjadi tersangka baru KPK. Ben Brahim, yang merupakan Bupati Kapuas, dan istrinya, yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima suap.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan bila Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar.
"BBSB (Ben Brahim S Bahat) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta," ucap Johanis di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (28/3/2023).
Sedangkan Ary disebut aktif ikut campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.
"AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Johanis mengatakan sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Johanis.
Sumber: detik.com