Top Stories
-
Apa Itu Indeks LQ45, Kriteria dan Daftar Sahamnya
-
Liquiditas Dalam Saham
-
Jangan Pernah Memohon Kesempatan Kepada Siapapun, Ciptakan Kesempatan Untuk Dirimu Sendiri!
-
KPK Ungkap Ketum PP Japto Terima Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang
-
Jangan Pernah Minta Saran Tentang Keuangan Kepada Orang yang Tidak Memiliki Uang Lebih Banyak daripada Dirimu!
-
Berkedok Naikkan PAD, Pemdes Citeureup Pungut Uang ke Perusahaan Jelang Lebaran
-
Trading Smart, Konsisten Cuan!
-
Peneliti dari Pohang Korea Selatan Temukan Inovasi Baru Baterai Silikon yang Dapat Menghapus Ketergantungan pada Bahan Bakar Minyak
-
7 Level Menabung Emas: Panduan Lengkap Membangun Kekayaan dari Sekarang
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 395
Mahfud MD ke Anggota Komisi III DPR: Saudara Jangan Gertak-gertak, Saya Bisa Juga Gertak Saudara!
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). (tangkap layar)
SitindaonNews.Com, || Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geram dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang seolah mempersoalkan dirinya setelah mengungkap ke publik adanya transaksi Rp 349 triliun di Kemneterian Keuangan.
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hal ini disampaikan Mahfud MD sekaligus menyawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI seperti Benny K. Harman dari Demokrat hingga Arteri Dahlan dari PDIP yang mempertanyakan kewenangan Menkopolhukam mengungkap ke publik soal transaksi ratusan triliun tersebut.
Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan.
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.
"Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.
Mahfud kemudian menuturkan Fredrich Yunadi bisa dihukum setelah pihaknya menyatakan kalau kerja-kerjanya sudah menghalangi penyelidkan di kasus Setnov saat itu.
"Lalu (Fredrich Yunadi) laporkan orang sembarang orang dilaporin sama dia. Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap."
Sumber: https: suara.com