SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (721)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (263)
  • Ekonomi & Bisnis (264)
  • Lifestyle & Health (339)
  • Tekno & Sains (60)
  • Entertaintment (64)
    • Games (0)
  • Food & Travel (87)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (129)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (7)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • EXPLORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
Berlangganan buletin kami
Top Stories
  • Mahkamah Agung Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi

    Mahkamah Agung Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-26 Hukum & Kriminal

    Read more: Mahkamah Agung Anulir...

  • Sindikat Pembobol Bank Rp 204  Miliar Mengaku Satgas Perampasan

    Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-25 Hukum & Kriminal

    Read more: Sindikat Pembobol Bank...

  • Manfaat Minum Air Putih Hangat dan Waktu yang Tepat agar Langsing

    Manfaat Minum Air Putih Hangat dan Waktu yang Tepat agar Langsing

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-25 Lifestyle & Health

    Read more: Manfaat Minum Air Putih...

  • Makan Bergizi Gratis atau Makan Beracun Ganas?

    Makan Bergizi Gratis atau Makan Beracun Ganas?

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-24 Politik & Opini

    Read more: Makan Bergizi Gratis...

  • Peneliti Korea Temukan Teknologi Baterai Mobil Yang Dapat Mengisi 12 Menit Dengan Jarak Tempuh 800 KM

    Peneliti Korea Temukan Teknologi Baterai Mobil Yang Dapat Mengisi 12 Menit Dengan Jarak Tempuh 800 KM

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-24 Tekno & Sains

    Read more: Peneliti Korea Temukan...

  • Ini Alasan Dilarang Pakai Sandal Hotel Saat Sarapan Menurut Chef

    Ini Alasan Dilarang Pakai Sandal Hotel Saat Sarapan Menurut Chef

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2025-09-23 Food & Travel

    Read more: Ini Alasan Dilarang...

Search

Details
Category: News of the Day
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
30.Mar
Hits: 184

Hal-Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa Sehingga Dituntut Hukuman Mati

02 49 57 042335100 1680162667 830 556Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

"Tidak ada hal meringankan dalam tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa.'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Republika/Putra M. Akbar

Pertama Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Wahyudi mengatakan, seharusnya, Teddy sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan Kapolda menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (29/3/2023).

Hal ketiga yang memberatkan, Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel, keempat, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi polri, kelima Teddy tidak mengakui perbuatannya, keenam Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan..

Hal memberatkan ketujuh, perbuatan Teddy sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Delapan, Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika

"Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," katanya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa Wahyudi menyampaikan, sejak 1971 Pemerintah Indonesia menganggap narkotika berpotensi menjadi masalah serius. Presiden pada saat itu menginstruksikan Kepala BAKIN menanggulangi enam masalah nasional, satu di antaranya yaitu narkotika.

Pada 1997 Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Kemudian pada 2009 aturan tentang Penanggulangan Narkotika pun diperbaharui dengan mengesahkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BNN bertugas bersama-sama dengan Polri melawan Narkotika. Penyidik dari dua lembaga tersebut bertugas untuk menyelidiki, menyidik, memeriksa, menangkap, hingga melakukan penahanan terkait penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Berdasarkan data di Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan, bahwa perkara narkotika menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan. Narkotika, korupsi dan terorisme adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir, lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.

Narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan penyalah guna. Tapi transaksi dan jaringan narkotika berkaitan dengan terorisme dan pencucian uang. Bahkan tindakan kriminal lain muncul akibat narkotika.

Dengan demikian narkotika dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek material spiritual. Bahaya pemakaian narkotika sangat besar pengaruhnya terhadap negara, jika sampai terjadi pemakaian narkotika secara besar-besaran di masyarakat, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang sakit, apabila terjadi demikian negara akan rapuh dari dalam karena ketahanan nasional merosot.

"Oleh karena itu perlu tindakan yang tegas," katanya.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat pada hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 ke 1KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan.

Wahyudi memastikan, tuntutan pidana mati sudah memperhatikan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Karena itu, JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar telah terbukti meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana terut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

JPU mengutip pesan Presiden Joko Widodo terkait perang melawan orang yang menyalahgunakan narkotika. "Presiden Joko Widodo dalam memperingati hari Anti Narkotika Nasional Tahun 2022 bersuara tegas mengenai "Perang Melawan Narkotika," kata Jaksa Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, Presiden telah menganggap narkotika sebagai ancaman serius yang dapat melumpuhkan energi positif bangsa, serta dapat merusak masa depan bangsa. Maka seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan pengedar narkotika. "Terdakwa malah menjualnya," kata Wahyudi.

Sebagai bentuk perang terhadap penyalahgunaan narkotika, selain melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum bagi siapa saja yang menyalahgunakan narkotika. Maka dari itu, seseorang penegak hukum diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan

Teddy malah melanggar dan melakukan kesewenangan atau menyalahgunakan jabatannya. Sebab apabila penegak hukum yang justru melanggar hukum tentu akan menjadikan krisis kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum," katanya.

Pada kesempatan ini, Jaksa Wahyudi juga menyampaikan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan toleransi pada anggota kepolisian yang terlibat dalam narkotika.

"Seperti pernyataan beliau yang mengatakan 'terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkotika, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja'," katanya.

Wahyudi mengatakan, penyalahgunaan dan tindak pidana narkotika telah berada pada tingkat yang membahayakan, karena disamping merusak fisik dan mental juga mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Penyalahgunaan ini pada gilirannya dapat mengganggu sendi-sendi keamanan nasional dalam rangka pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan dalam tujuan negara yang tercantum pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat.

"Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa tindak pidana narkotika berdampak sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara," katanya.

Merespons tuntutan jaksa, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum. Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal.

"Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan," katanya.

Hotman memastikan bahwa tuntutan bukan yang akhir bagi kliennya. Karena masih ada upaya hukum lain yang bakal ditempuh mulai dari banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"jadi pleidoi kita akan fokus kepada pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar," katanya.

Seperti diketahui tiga terdakwa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu sudah lebih dulu dituntut oleh JPU. Terdakwa itu di antaranya AKBP Dody Prawiranagara sebagai Kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahu penjara, Linda Pudjiastuti sebagai bandar dituntut 18 tahun penjara, Kompol Kasranto Kapolsek Kalibaru dituntut 17 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 2 miliar.

Sebelum perkara ini sampai di persidangan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

 Sumber: republika.co.id

 

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Anak Penjual Sayur Keliling Ini Ditolak 2 PTN, Diterima 3 Kampus LN Prev Next article: Prabowo Subianto: Bangsa Kita Bisa Merdeka Karena Perjuangan Gigih, Perjuangan Besar Para Pendahulu Kita Next
Terima Kasih Kepada Pengunjung Setia Sitindaon News
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-11-11 09:06:51

Terima Kasih Kepada Pengunjung Setia Sitindaon News

Tarombo atau Sejarah Singkat Marga SITINDAON
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-11-13 12:37:14

Tarombo atau Sejarah Singkat Marga SITINDAON

Jadwal Partangiangan Tahun 2019 Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-11-26 22:23:26

Jadwal Partangiangan Tahun 2019 Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan

Sitindaon News Hadir Untuk Kita Semua
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-04 15:15:01

Sitindaon News Hadir Untuk Kita Semua

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Pertama), Biodata Penulis Naskah dan Keluarganya
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-09 18:41:41

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Pertama), Biodata Penulis Naskah dan Keluarganya

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Kedua), Kalender Batak dan Aksara Batak
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-11 18:34:18

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Kedua), Kalender Batak dan Aksara Batak

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Ketiga), Bermula dari Kerajaan Sriwijaya dan Si Raja Batak
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-16 17:21:38

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Ketiga), Bermula dari Kerajaan Sriwijaya dan Si Raja Batak

Natal Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan, Sabtu 15 Desember 2018
admin By admin 2018-12-19 15:00:43

Natal Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan, Sabtu 15 Desember 2018

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Keempat), Si Raja Baho (Raja Naibaho)
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-20 18:53:48

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Keempat), Si Raja Baho (Raja Naibaho)

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON. (Bagian Kelima), Awal Mula Marga Sitindaon
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-28 18:27:14

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON. (Bagian Kelima), Awal Mula Marga Sitindaon

Read next

  • Wahyu Setiawan Sebut 3 Utusan PDIP Makelar PAW
    By ZA Sitindaon Politik & Opini 2020-01-16 724
  • LaeKu Coffee Hadir di Ibukota Jakarta
    By ZA Sitindaon Ekonomi & Bisnis 2023-03-17 235
  • Bangga Batak
    Bangga Batak
    By ZA Sitindaon Budaya 2018-10-17 1775

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Tags

  • kpk
  • peluang usaha
  • durian
  • tabanan
  • Anggota DPRD
  • korupsi
  • Bromo
  • PNS
  • imlek
  • ide bisnis
  • jurangan kodok
  • Ngawi
  • Petani
  • Natal
  • Natal Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere

About Sitindaon News

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link