SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (723)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (270)
  • Ekonomi & Bisnis (266)
  • Lifestyle & Health (362)
  • Tekno & Sains (69)
  • Entertaintment (65)
    • Games (0)
  • Food & Travel (93)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (133)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (29)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (12)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Ekonomi & Bisnis
  4. Lion Air Kembali Terbang 10 Mei, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Calon Penumpang

Search

Details
Category: Ekonomi & Bisnis
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
09.May
Hits: 747

Lion Air Kembali Terbang 10 Mei, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Calon Penumpang

5e79fefbaabe5

SitindaonNews.Com | Seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei 2020 setelah sempat batal pada Minggu (3/5/2020) lalu.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang: 

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

f. Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas

Sumbet: .kompas.com

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Garuda Sudah Terbang Lagi, Kemana Saja Rutenya? Prev Next article: Prediksi Meleset, Sri Mulyani: Ekonomi RI Bisa Minus 0,4% Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link