Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

Jakarta - Pelaku jasa tukar uang baru mulai menjamur, terutama saat mendekati libur Lebaran. Banyak di antara mereka yang menjajakan uang pecahan kecil seperti Rp 2.000 hingga Rp 20.000 miliknya di pinggir-pinggir jalan.

Fenomena ini seperti yang terjadi di sekitar Stasiun Jakarta Kota, tepatnya di sudut Jl. Asemka. Di satu titik itu saja, detikcom menemukan setidaknya ada 13 penyedia jasa tukar uang baru.

Salah seorang penyedia jasa mengatakan jutaan uang baru yang disimpan dalam tas yang selalu dipeluknya, dan sebagian ia pegang untuk ditawarkan kepada mereka yang melintas, itu berasal dari 'bos'. Sebab mereka juga kesulitan untuk menukarkan uang dari bank-bank konvensional.

"Beli kita juga. Iya beli, saya beli juga, makanya begitu ada tambahan. Kalau tukar dari bank masa kita kasih harga segitu," ucapnya saat ditemui detikcom, Senin (9/3/2026).

Selain sebagai penyedia uang baru, sosok bos yang dimaksud merupakan pemodal utama para penyedia jasa. Dengan sistem 'pinjam', penyedia jasa mendapatkan uang baru untuk ditukar di pinggir jalan. Nantinya uang baru ini akan dikembalikan lagi usai seharian dijajakan di pinggir jalan.

"Ratusan juta, ratusan juta lah modalnya. Ada kita pinjaman dari bos, nanti kalau sudah pulang kita kembalikan lagi yang dipinjam. Sisa dapat berapa, itu yang kita bawa pulang," jelasnya.

Karena alasan ini jugalah tarif penukaran yang dikenakan kepada pelanggan cukup tinggi. Sebab para penyedia jasa dari awal sudah dikenakan tarif saat meminjam modal dan uang baru dari sang bos.

"Dari bos-nya sudah kasih 12% (untuk pecahan Rp 5.000), jadi kita cuma ambil 3% saja. Semua kita cuma tambah 3% dari yang sudah dikasih bos. Jadi kita cuma dapat Rp 3.000 (untuk setiap penukaran kelipatan Rp 100.000)," kata penyedia jasa tukat uang itu.

Untuk diketahui, tarif jasa yang dikenakan untuk penukaran berbeda-beda, tergantung pada pecahan uang baru yang diinginkan. Mulai dari 10% untuk pecahan Rp 20.000 dan Rp 10.000, kemudian 15% untuk pecahan Rp 5.000, dan 25% untuk pecahan Rp 2.000.

Tarif ini berlaku tetap untuk penukaran uang setiap kelipatan Rp 100.000. Meski jika menukar dalam jumlah besar, pembeli jasa berkesempatan untuk mendapatkan diskon yang besarnya bisa ditawar.

"Beda-beda, kita hitung per Rp 100.000. Ini (pecahan Rp 2.000) Rp 125.000, kalau yang ini (Rp 5.000) jadi Rp 115.000. Ini (pecahan Rp 10.000) sama ini (Rp 20.000) sama, jadi Rp 110.000)," terangnya

Sumber: Detik Finance finance.detik.com