SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Tarombo Marga Sitindaon (47)
    • Tugu Namangolu Sitindaon (4)
    • Sukacita & Dukacita (16)
  • Politik & Opini (354)
  • Ekonomi & Bisnis (425)
    • Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo (121)
  • Lifestyle & Health (423)
  • Tekno & Sains (71)
  • Entertaintment (66)
  • Nasional (20)
  • Food & Travel (100)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (152)
    • Jansen Sitindaon (32)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (46)
  • Mimbar Kristen (13)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (41)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Ekonomi & Bisnis
  4. Aturan Main Crypto di Indonesia Resmi Berubah Total! 

Search

Details
Category: Ekonomi & Bisnis
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
13.Jun
Hits: 2

Aturan Main Crypto di Indonesia Resmi Berubah Total! 

Aturan Main Crypto di Indonesia Resmi Berubah Total! 

​Buat teman teman yang punya portofolio Bitcoin, Ethereum, atau koin lainnya di exchange lokal, ada informasi baru yang harus kalian ketahui nih.

​Perkembangan industri crypto tanah air sekarang memasuki babak baru dengan berlakunya UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

​Singkatnya, crypto di Indonesia bukan lagi dianggap sebagai "Komoditas" (seperti emas, saham atau kopi), melainkan sudah naik kelas menjadi "Aset Keuangan Digital".

​Dampaknya buat investor ritel? Ada 4 poin penting:

​1️⃣ Pengawasan pindah ke OJK & BI

Kalau dulu segala aturan crypto diatur oleh Bappebti, sekarang pengawasan resminya dipegang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI). Artinya, perlindungan konsumen bakal jauh lebih ketat dan standar keamanannya disamakan dengan lembaga keuangan formal. Risiko platform scam atau kolaps sepihak bisa diantisipasi

​2️⃣ Aturan Pajak Baru (Beli Kripto Gak Kena PPN Lagi!)

Sejak aturan turunan (PMK 50) berlaku, karena crypto dianggap sebagai aset keuangan, transaksi pembelian crypto tidak lagi dikenakan PPN. Potongan pajak sekarang difokuskan pada PPh Pasal 22 Final saat kamu menjual aset (sebesar 0,21% kalau lewat exchange resmi dalam negeri). Jauh lebih simpel dan relatif lebih kecil.

​3️⃣ Legal tapi Tetap Bukan Alat Pembayaran

Crypto di Indonesia sah untuk disimpan dan diperjualbelikan sebagai aset investasi, tapi TIDAK BOLEH digunakan untuk alat pembayaran belanja sehari-hari. Satu-satunya mata uang digital yang sah nantinya cuma Rupiah Digital yang dikeluarkan BI.

​4️⃣ Filter Token Lebih Ketat

Ke depannya, OJK punya hak penuh untuk mengevaluasi token apa saja yang aman diperdagangkan di Indonesia. Kalau ada token yang indikasi rug pull atau gak jelas, OJK bisa langsung minta exchange buat delisting. Jadi dana investor lebih aman dari koin-koin bodong.

​Semoga bermanfaat.

Sumber: Josua M Sinambela https://www.facebook.com/share/1L4SCznkUb/

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Next article: Ciri-ciri Saham Mau Naik! Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • National
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar Kristen
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link