Saat berada di Jl Nakula, Yudi berhenti di salah satu minimarket dan memecahkan botol kosong yang dia lihat di salah satu sudut minimarket tersebut.
"Dia melakukan pencurian dengan kekerasan, infonya habis minum arak. Dia kasusnya masuk curas karena merampok minimarket dan mengancam bawa pecahan botol," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan ketika dihubungi, Selasa (14/1/2019).
Ruddi mengatakan akibat ulah Yudi, minimarket tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 441 ribu. Kasus ini ditangani Polresta Denpasar.
"Pelakunya dia saja. Kita lakukan penyelidikan kena pasal 365 KUHP, sekarang kita tangani dan sekarang ditangani Polresta Denpasar," ujar Ruddi.
(ams/asp)