Search
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2376
Mantan penasehat KPK dan juga koordinator lapangan (korlap) aksi massa, Abdullah Hehamahua, saat ditemui di kawasan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
JAKARTA -- Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua berencana melaporkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahkamah Internasional. Tindakan itu dilakukannya agar Mahkamah Internasional menginvestigasi Situng KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2507
Aksi masa kawal putusan MK.
Proses pembacaan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Kamis 27 Juni 2019. Selama proses pembacaan putusan, massa aksi kawal MK masih terus berlangsung.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2353
Sitindaon News - Menurut Prof. Mahfud MD, sengketa hasil pilpres 2019 secara kuatitatif (numerik) sudah selesai karena paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK.
Berikut ini selengkapnya pendapat Prof. Mahfud MD terhadap sidang sengketa hasil pilpres di MK hari ini.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2845
Sumber: Akun FB Al-jamin NUsantara
Viral tulisan SP mantan Dirut BNI, pemilik Hotel lembah gunung Bromo serta beberapa cafe di Semarang
*Mau tahu seperti apa Pemilu Curang itu?*
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2537
Tim hukum Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres ke MK (rengga/detikcom
Sitindaon News - Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitisi (MK). Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Apa saja?
Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019).
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123
Sumber: detikNews
https://m.detik.com/news/indeksfokus/4723/prabowo-gugat-ke-mk/berita
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2372
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. Kedatangan Bambang Widjojanto Abraham Samad guna bersilatuhrahmi dengan Pimpinan dan karyawan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menangani gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi akhirnya dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah ditunjuk menjadi ketua.
"Ketua tim pengacara yang akan memimpin tim hukum adalah Mas Bambang Widjojanto," kata Andre di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 3143
Ilustrasi Media Sosial
Pemerintah Membatasi Akses Medsos, Pengurus YLKI Sibuk Beropini
Oleh: Sudin Maurid Sitindaon
Sitindaon News, Jakarta. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan bisa dimengerti meski sebenarnya melanggar sebagian hak publik.
"Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti walaupun sebenarnya terlambat," kata Tulus melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2019), seperti dikutip Antara.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2694
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara
Kebijakan Pembatasan Media Sosial Kemenkominfo Berdampak Lain
Oleh: Sudin Maurid Sitindaon
Sitindaon News, Jakarta. Suka atau tidak kemenkominfo tepat untuk sementara waktu membatasi upload video dan gambar di medsos dan messeging sistem. Ini dilakukan untuk mencegah penyebarluasan berita bohong sampai provokasi terkait aksi 21 dan 22 Mei.
Walau demikian tidak semestinya hal tersebut menyebabkan timbulnya keluhan dipengguna melebihi dari batasan yang diterapkan. Banyak pengguna mengeluhkan dampak lain yang dirasakan seperti sulitnya untuk mengakses aplikasi online, hal ini kemudian berakibat secara langsung seperti terganggu beraktifitas.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2506
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu. (Imam B)
Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia Ari Junaedi menilai batalnya BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis ini menunjukkan ketidaksiapan BPN dalam menyiapkan gugatan berserta bukti-bukti.
BPN baru akan mengajukan gugatan pada Jumat (24/5) atau hari terakhir batas waktu melayangkan gugatan.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2499
Reporter: Tim Sitindaon News
Rabu, 20 Mei 2019
Sitindaon News, Singapore - Mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam dari Singapore melalui pidato dan pernyataannya mengucapkan selamat kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai capres/cawapres terpilih Republik Indonesia periode 2019-2024 dalam pilpres 2019 yl.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 3437
Sitindaon News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019. Untuk Pileg 2019, DPRD DKI terdapat 106 kursi dari 10 daerah pilihan (dapil).
Perolehan suara partai ini kemudian dikonversi ke jumlah kursi dengan metode sainte lague. Dari metode tersebut PDI Perjuangan memperoleh sebanyak 25 kursi, lalu Partai Gerindra 19 kursi dan PKS 16 kursi.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- ZA Sitindaon By
- Hits: 2471
Ketum PAN Zulkifli Hasan bertemu cawapres Ma'ruf Amin. (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Ketum PAN Zulkifli Hasan mengakui kemenangan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi pemilu. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno enggan terlalu pusing memikirkan sikap politik Zul.
"Itu terserah Bang Zul. Yang jelas, kami BPN menolak hasil rekapitulasi KPU RI," kata juru bicara BPN, Andre Rosiade, kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
More Articles …
- Saat Politikus Demokrat dan PDIP Adu Gebrak Meja di KPU
- Eks Komisioner KPU: Kubu Prabowo Sulit Buktikan Pemilu Curang
- KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pilpres 2019
- Tidak Percaya KPU dan MK, Tolak Hasil Pilpres, Kedaulatan Rakyat Gantikan People Power, Tolak Bayar Pajak, Tapi Legislatornya Minta Tetap Dilantik.