Minimaret yang dibobol oknum anggota TNI (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)

Tulungagung - Rentetan kasus pembobolan minimarket di Tulungagung dan Trenggalek akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan oknum anggota TNI AD dari Koramil Pakel, Tulungagung.

Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto, membenarkan informasi tersebut. Pelaku ditangkap saat beraksi di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

"Memang benar ada oknum angota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung," kata Letkol Czi Yudo, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, saat ini pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungaggung dengan pengawasan ketat Subdenpom V/1-6 tulungagung. Selanjutnya pelaku akan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh Denpom V/1 Madiun.

Sementara terkait jumlah minimarket dan toko yang dibobol pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungaggung dan Trenggalek," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum dan tidak mentolerir segala tindakan indisipliner maupun pidana yang dilakukan oleh anggotanya.

Kodam V Brawijaya mendukung langkah hukum yang sedang dijalankan Subdenpom V/1-6 dan Denpom V/I Madiun untuk memproses kasus tersebut ke pengadilan militer hingga mendapatkan putusan majelis hakim.

"Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya," ujarnya.

Yudo menambahkan, penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan.

Sementara itu dari catatan Kodam V Brawijaya, oknum AM pernah menjalani proses hukum dalam kasus pidana serupa pada 2024. Waktu itu AM melakukan tindak pidana pencurian di lima lokasi di Trenggalek dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan.

"Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis 8 bulan dan baru keluar penjara 2025," jelasnya.

Sebelumnya, kasus pembobolan minimarket dan toko terjadi secara beruntun di Tulungagung dan Trenggalek. Modusnya beragam, pelaku masuk ke dalam toko dengan menjebol atap hingga dinding.

Sumber: Detik Jatim  detik.com/jatim