SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (723)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (270)
  • Ekonomi & Bisnis (269)
  • Lifestyle & Health (362)
  • Tekno & Sains (69)
  • Entertaintment (65)
    • Games (0)
  • Food & Travel (94)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (133)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (29)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (12)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Lifestyle & Health
  4. Kemenkes dukung penegakan peraturan BPOM soal susu kental manis

Search

Details
Category: Lifestyle & Health
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
10.Mar
Hits: 555

Kemenkes dukung penegakan peraturan BPOM soal susu kental manis

IMG 20210310 201154

"Peraturan BPOM itu dengan tegas melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan."

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung pelaksanaan Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang waktu penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021 mendatang.

“Semua jenis produk makanan termasuk kental manis aman dikonsumsi selama produk tersebut digunakan sesuai peruntukan golongan umurnya,” ujar Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes, dr Rr Dhian Probhoyekti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan kental manis secara komposisi mengandung gula yang cukup tinggi sementara kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya sangat rendah dibandingkan susu bubuk atau susu formula lainnya.

“Jadi untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhannya dan perkembangannya secara optimal, maka makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut, bukan kental manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas,” tambah dia.

Peraturan BPOM itu dengan tegas melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal.

Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen Kental Manis untuk mencantumkan tulisan “Tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak untuk menjadi satu-satunya sumber asupan gizi” dengan teks warna merah pada kemasannya. Namun yang tak kalah penting adalah, tayangan di televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah usia lima tahun sebagai pemeran tunggal dalam iklan komersil produk kental manis.

Dia mengaku selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, utamanya terkait gizi anak.

“Itu sudah kita lakukan dan kita dukung. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa iklan dan label kental manis dilarang menampilkan anak di bawah lima tahun, kemudian dilarang menggunakan visualisasi bahwa kental manis disetarakan dengan susu lain atau sebagai pelengkap gizi. Dilarang memvisualisasi kental manis dalam air di gelas yang disajikan sebagai minuman tunggal. Untuk iklan dilarang ditayangkan pada jam anak-anak. Ini sebenarnya sudah menjadi komitmen kita bersama dengan BPOM untuk melakukan hal ini,” terang dia.

Dia menjelaskan kandungan gula pada kental manis itu lebih dari 50 persen, sedang anak berusia satu hingga tiga tahun itu cuma membutuhkan 13-25 gram atau setara dengan dua sendok makan sehari.

Kemenkes mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan standar emas pemberian makan bayi dan anak-anak yaitu, inisiasi menyusui dini (IMD) segera setelah bayi lahir dalam satu jam pertama, dilanjutkan dengan rawat gabung.

Kemudian memberikan makanan pendamping ASI kepada anak di atas 6 bulan, dan terus melanjutkan pemberian ASI sampai usia anak dua tahun atau lebih.

Sumber: antaranews.com

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Cerai dari Melinda, Harta Kekayaan Bill Gates Capai Rp1,785 Triliun Prev Next article: 6 Fakta Penting Diare pada Anak yang Mesti Ibu Tahu Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link