Kedepannya kemenkominfo diharapkan bisa memperbaiki perangkat sistem, skill, profesionalitas dalam menerapkan pembatasan terhadap sesuatu hal secara sistem.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan atas dasar tafsir Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Rudiantara menjelaskan bahwa pada pasal 40 ayat 2 tertera pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menganggu ketertiban umum. 

Lalu pasal 40 ayat 2 a menerangkan bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Kemudian pada poin b tertuang pemerintah berwenang melakukan pembatasan akses dalam melakukan pencegahan. “Kalau mengajak provokasi itu konten yang harus dilarang atau tidak. Masuk di situ. Jadi pemerintah wajib melakukan pencegahan,” jelasnya.