SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (721)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (263)
  • Ekonomi & Bisnis (264)
  • Lifestyle & Health (339)
  • Tekno & Sains (60)
  • Entertaintment (64)
    • Games (0)
  • Food & Travel (87)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (129)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (7)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • EXPLORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
Berlangganan buletin kami
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Politik & Opini
  4. Metode Perhitungan Kursi Pemilihan Legislatif 2019

Search

Details
Category: Politik & Opini
SMS By SMS
SMS
25.Sep
Hits: 2730

Metode Perhitungan Kursi Pemilihan Legislatif 2019

Pemilihan Presiden (Pilpres) akan bersamaan waktunya dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) yaitu tanggal 17 April 2019. Perhitungan suara untuk Pileg berbeda dengan sebelumnya. Metode perhitungan kursi pileg untuk tahun 2019 yaitu menggunakan metode Sainte Lague.
 
Metode Perhitungan Kursi Pemilihan Legislatif 2019
Metode Perhitungan Kursi Pemilihan Legislatif 2019
Natasya Sitindaon
Natasya Sitindaon
Dipastikan ada 14 partai yang akan bertarung memperebutkan kursi Pemilihan Legislatif dengan syarat utama partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara secara nasional. 
 
Kemudian, total perolehan suara dalam satu Daerah Plilihan (Dapil) dari setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. Perhitungan untuk kursi pertama hasil suara Pileg dari setiap partai akan diurut dengan jumlah suara terbesar diurutan pertama untuk kemudian dibagi satu. Untuk kursi kedua, jumlah suara awal dari partai yang sudah memiliki kursi pertama kemudian dibagi 3 lalu hasilnya kemudian diurutkan kembali dengan perolehan suara dari partai yang lain yang masih menggunakan pembagi 1. Dengan demikian kursi kedua bisa saja dimiliki oleh partai yang sama atau berbeda. 
 
Jika kursi kedua masih menjadi milik partai yang sama dengan pemilik kursi pertama maka jumlah suara awal dari partai yang sudah memiliki kursi pertama kemudian dibagi 5 lalu hasilnya kemudian diurutkan kembali dengan perolehan suara dari partai yang lain yang masih menggunakan pembagi 1.
 
Jika kursi kedua menjadi milik partai yang beda dengan pemilik kursi pertama maka untuk kursi ketiga, jumlah suara awal dari partai inipun  yang kemudian dibagi 3 lalu hasilnya kemudian diurutkan kembali dengan perolehan suara dari partai yang lain yang masih menggunakan pembagi 1 dan partai pemilik kursi pertama yang jumlah suara sudah dibagi 3. Demikian seterusnya.
 
Sementara itu, Calon legislatif (Caleg) dari setiap partai yang berhak untuk mendapatkan kursi pertama dari hasil metode perhitungan ini adalah juga sesuai urutan perolehan suara langsung yang diperoleh oleh Caleg tersebut. Bukan berdasarkan nomor urut Caleg di partai.
 

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Capres dan Caleg DPR RI Pilihan Rakyat 2019 Prev Next article: Tokoh Minggu ini Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link