SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (721)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (263)
  • Ekonomi & Bisnis (264)
  • Lifestyle & Health (339)
  • Tekno & Sains (60)
  • Entertaintment (64)
    • Games (0)
  • Food & Travel (87)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (129)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (7)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • EXPLORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
Berlangganan buletin kami
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Politik & Opini
  4. Jansen Sitindaon: Berdasarkan Syarat² di Pasal 6A UUD Itu, Sah Pak @Jokowi Sebagai Pemenang Pilpres 2019.

Search

Details
Category: Politik & Opini
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
08.Jul
Hits: 1367

Jansen Sitindaon: Berdasarkan Syarat² di Pasal 6A UUD Itu, Sah Pak @Jokowi Sebagai Pemenang Pilpres 2019.

IMG 20200708 061739Jansen Sitindaon

SitindaonNews.Com | Terkait Putusan MA tertanggal 3 Juli 2020 tentang uji materil Peraturan KPU Nomor 5 Thn 2019,  ramai dibicarakan di media sosial mempertanyakan legitimasi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam pilpres 2019 tahun lalu. 

Ada netizen berpendapat bahwa keputusan KPU yang menetapkan Jokowi sebagai presiden terpilih 2019 yang lalu adalah tidak sah..

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon yang dikenal sebagai politis muda yang selama ini selalu mengkritisi kebijakan² pemerintah yang tidak pro rakyat, melalui akun twitternya memberikan pendapat bahwa berdasarkan syarat² di pasal 6A UUD itu sah pak @jokowi sebagai pemenang pilpres 2019.

Pernyataan itu disampaikan Jansen Sitindaon atas polemik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.

Berikut penjelasan Jansen Sitindaon, yang dikutip redaksi dari akun twitter @jansen_jsp:

1) Pasal itu soal syarat kemenangan berdasar sebaran wilayah. Agar siapapun yg terpilih benar² jd Presiden NKRI. Bukan sekedar Presiden Pulau Jawa, Sumatera atau lainnya. Itulah "original intent" (niat asli) pembuat UUD Pasal 6A. Jd mau 2 pasang atau lebih harusnya tetap begitu.

2) Rumus Konstitusinya di Pasal 6A ayat 3 UUD. Bisa dilantik jika: "mendapat 50% lebih suara dan mendapat minimum 20% suara di lebih setengah jumlah Propinsi di Indonesia".

Jumlah Propinsi kita 34. Maka lebih dr setengahnya: 18. Jd suaranya harus ada minimum 20% di 18 Propinsi. https://t.co/GBD3Pt049M

IMG 20200708 062745

3) Jika dikaitkan dgn Pilpres kemarin.

YANG KALAHNYA DIBAWAH 20%:
1. Pak @jokowi ada di 2 Propinsi (Sumbar 14,08% dan Aceh 14,4%). Jd total: di 32 Propinsi diatas 20%.

2. Pak @prabowo: ada di 3 Propinsi (Bali 8,32%. Papua 9,34%. NTT 11,43%). Jd total: di 31 Propinsi diatas 20%.

4) Pak @jokowi mendapat suara nasional 55,5%. Jadi syarat 50%+1 terpenuhi. Mendapat suara minimal 20% yg tersebar di 18 Propinsi juga terpenuhi. Krn suaranya 20% ini malah ada di 32 Propinsi.

Jd berdasarkan syarat² di Pasal 6A UUD itu sah pak @jokowi sbg pemenang Pilpres 2019.

5) Jika dikaitkan dgn putusan MA, yg bisa jd problem jika tadi misalnya: "ternyata di 18 Propinsi suara pak @jokowi tidak sampai 20%".

Kalau itu bisa panjang. Walau sdh ada putusan MK 50/2014 yg mengatur: "jika hanya ada dua pasangan calon yg mendapat suara terbanyak yg menang".

6) Penutup: mau pakai sistem suara terbanyak pak @jokowi menang. Termasuk jika pakai syarat porsentase sebaran suara di Pasal 6A juga memenuhi.

Jd lebih baik mari teman² kita tutup buku aja Pilpres 2019 dan awasi jalannya pemerintahan ini. Apalagi lawannya juga udh gabung kan.?

7) Mungkin bg banyak teman² twit saya diatas "tak memuaskan". Tp itulah pandangan hukum objektif saya berdasar apa yg saya pelajari. Kita semua tlah berjuang habis²san di Pilpres. Dimalam pengumumanpun saya masih ambil resiko gebrak meja KPU. Tp apa mau dikata kita kalah. Salam?

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Cerita Dari Salemba, Semoga Bermanfaat Untuk Perubahan Prev Next article: Selain Rangkap Jabatan, 397 Komisaris BUMN Juga Dobel Penghasilan Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link